Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi
dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Program ini diterbitkan oleh Pemerintah melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) pada tanggal 11 mei 2020. Beberapa kebijakan yang
dimuat oleh PP ini diantaranya :
Baca juga artikel : PBB P-2 dan PBB P-3 Apa perbedaannya?
1. UMKM :
– Subsidi bunga Rp 34,15 ttiliun
– Insentif Pajak Rp 28,06 triliun
– Pinjaman kredit modal kerja baru UMKM Rp 6 triliun
2. Korporasi:
– Insentif pajak Rp 34, 95 triliun
– Penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM Rp 35 triliun
3. BUMN:
– Penyertaan modal negara
– Pembayaran kompensasi
– Talangan modal kerja
Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan
aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Tidak hanya itu beberapa dukungan lainnya juga menyertai kebijakan ini diantaranya, Optimalisasi BUMN,
pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, serta pembayaran
talangan tanak proyek strategis nasional (PSN).
Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku
usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat
‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.