fbpx

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Dalam Perpajakan

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Dalam Perpajakan

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Dalam Perpajakan Pembukuan atau pencatatan dalam perpajakan, memiliki
tujuan yang sama, yaitu memudahkan WP memenuhi kewajibannya
seperti mengisi SPT, menghitung penghasilan kena pajak, dan lainnya.
Tapi, ada perbedaannya.

Pembukuan

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU KUP
pembukuan merupakan suatu proses pencatatan
yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan
laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Syarat pembukuan bagi Wajib Pajak:

1. Dilakukan dengan memperhatikan itikad baik
dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.

2. Dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf
latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan
disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa
asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.

3. Pembukuan menggunakan bahsa asing dan mata uang
selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak
setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

4. Dilakukan prinsip taat asas dengan stelsel akrual (metode
penghitungan penghasilan atau) atau stelsel kas (penghitungannya
didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar
secara tunai).

5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan
dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pencatatan

Berdasarkan Pasal 28 ayat UU KUP, pencatatan adalah pengumpulan
data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau
penerimaan bruto dan penghasilan bruto sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan
yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat
final.

Syarat pencatatan bagi wajib pajak :

1. Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan
mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan
huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan
disusun dalam bahasa Indonesia

2. Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan
secara kronologis.

3. Pencatatan harus menggambarkan:
– Peredaran atau penerimaan bruto dan jumlah penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh.
– Penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan
yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *