fbpx

Siapa Saja Yang Menjadi Subjek PPN?

Siapa saja yang menjadi subjek PPN? Di Indonesia, PPN tidak membedakan tingkatan kemampuan konsumen dalam pengenaan pajak.

Sifat dari PPN yang merupakan pajak konsumsi dalam negeri juga membuat semua orang yang tinggal di Indonesia bisa menjadi subjek PPN. Kenapa? Karena PPN dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi si dalam daerah pabean Indonesia.

PPN dipungut saat terjadi jual beli. Tapi sistem PPN yang berlaku di Indonesia yakni setiap penjual memungut PPN pembeli.

Dengan begitu, yang dipungut adalah PPN saat terjadi pembelian dan PPN yang telah dipungut tersebut tidak pandang-bulu apakah barang yang dibeli itu nantinya laku dijual lagi atau dibuang (karena tidak laku-laku misalnya).

Secara umum, penjual memang ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Tetapi ada kondisi tertentu yang menjadikan pembeli justru yang memungut dari penjual. Ini kebalikan dari keumuman sistem pemungutan PPN.

Pembeli yang memungut PPN biasa disebut “Pemungut”. Akibatnya, rekanan atau supplier Pemungut PPN selalu kelebihan PPN dan selalu meminta restitusi.

Secara lebih detail, subjek PPN (orang yang kena PPN) dikelompokkan menjadi dua, yakni:

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN dipungut oleh PKP dalam kondisi berikut :

  • PKP melakukan penyerahan BKP atau JKP
  • PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP

Pengusaha yang melakukan penyerahan atau mengekspor BKP atau JKP berwujud maupun tidak berwujud di wilayah pabean, merupakan subjek PPN yang wajib melakukan hal-hal berikut:

  • Melaporkan usaha dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Memungut pajak terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak

Sebagai subjek PPN, PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak dalam format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur, atas penyerahan dan penerimaan BKP atau JKP serta melaporkannya.

  1. Non-PKP 

Seorang individu atau pribadi dan non-PKP yang menggunakan BKP atau JKP di wilayah pabean Indonesia merupakan subjek PPN.

Akan tetapi, umumnya harga yang dibayarkan oleh konsumen sudah termasuk PPN.

Aturan mengenai ini tertuang dalam dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4 Ayat (1) huruf b dan huruf e, serta Pasal 16C.

PPN akan tetap terutang walaupun yang melakukan kegiatan bukanlah PKP, dalam kondisi :

  • Impor BKP
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Melakukan kegiatan pembangunan

 

Pengusaha kecil juga merupakan subjek PPN.

Itu artinya, pengusaha kecil memiliki kewajiban-kewajiban yang mengikat, khususnya ketika mereka memilih agar ditetapkan sebagai PKP sehingga mereka sepenuhnya dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 menetapkan batasan pengusaha untuk dapat dikategorikan sebagai pengusaha kecil, sebagai berikut:

  • Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
  • Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
  • Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.
  • Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.

Mengapa ada pengusaha kecil yang ingin dikukuhkan sebagai PKP? Sebab ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi PKP. Di antaranya sebagai berikut:

  • Bila wajib pajak menjadi PKP, maka pengusaha akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena tertib membayar pajak.
  • Status PKP dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra perusahaan terhadap status dan reputasi pengusaha atau wajib pajak.
  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah maupun ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain keunggulan, ada pula konsekuensi yang harus diperhatikan ketika seorang pengusaha kecil ingin dikukuhkan menjadi PKP.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *