Dokumen atau Berkas yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Badan
Apa saja yang harus disiapkan ketika Lapor SPT Tahunan Badan? Untuk Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak,
serta berorientasi pada profit, maka perlu melampirkan dokumen seperti berikut saat melakukan lapor SPT Badan:
- Fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asin.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik.
- SPT Tahunan PPh Badan 1771.
- SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut:
- SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
- Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
- Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
- Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan)
Melansir dari laman klikpajak Sebagai wajib pajak badan selain membayar dan menyetorkan semua kewajiban pajaknya, kamu harus
melaporkan pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Baik wajib pajak pribadi atau badan, setiap tahunnya harus menyampaikan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Apa yang harus dilakukan saat Lapor SPT Tahunan PPh Badan?
a. Mengisi Formulir 1771
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Badan usaha atau perusahaan yang
menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV),
Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.
b. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan
Adapun periode batas pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha adalah paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.
Misalnya saja, untuk Tahun Pajak 2020, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2021.
c. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan
Lebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:
- Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan.
- SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
- SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.
- Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
- SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.
- Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.
- Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.
- WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.