Pemerintah Akan Terbitkan 4 Aturan Turunan UU Tentang Pajak Digital, terkait dengan pemajakan ekonomi
digital dari RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi
Empat aturan tersebut, diantaranya:
- PMK tentang significant economic presence;
- PMK tentang penyampaian teguran kepada pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE);
- PMK tentang usulan pemutusan akses terhadap PMSE;
- PMK tentang permintaan pemutusan akses kepada Kemenkominfo.
Baca juga : 5 Jenis Kredit Pajak Penghasilan Yang Dibolehkan Untuk Wajib Pajak Badan
PMK tentang penyampaian teguran kepada pelaku PMSE akan disiapkan untuk memberi landasan hukum bagi
DJP dalam memberikan teguran kepada pelaku PMSE.
Seperti pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, yang tidak memenuhi
kewajiban perpajakan.
Baca juga : Apa itu faktur pajak uang muka?
PMK mengenai usulan pemutusan akses terhadap PMSE diperlukan sebagai landasan hukum untuk meminta
pemutusan akses kepada Kemenkominfo atas pelaku PMSE yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah ditegur.
Sementara itu, PMK mengenai permintaan pemutusan akses diperlukan untuk memberikan landasan hukum atas
permintaan pemutusan akses pelaku PMSE yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan kepada Kemenkominfo.
Renstra DJP mengatakan, keempat aturan ini adalah turunan yang diamanatkan oleh RUU perpajakan, ketentuan tentang
significant economic presence, PPh dan PTE, sampai pencabutan akses bagi pelaku PMSE sudah terutang dalam UU No. 2/2020.
Ketentuan mengenai pemajakan ekonomi digital yang saat ini berlaku hanyalah Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 48/2020 yang mengatur mengenai pemungutan PPN atas pemanfaatan barang
kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE.
Secara bertahap kebijakan PPN PMSE melalui PMK No.48/2020 tersebut sementara ini akan diarahkan untuk
menjawab dua isu yang dihadapi yaitu isu perpajakan pelaku usaha konvensional dan online serta segmen usaha
domestik dan luar negeri.