fbpx

10 Kriteria Penerbit atau Pengguna Faktur pajak Fiktif

Kasus faktur pajak fiktif masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak di awal tahun 2018, terdapat 1000 lebih wajib pajak yang dinonaktifkan sertifikat elektroniknya. Akibat penonaktifan ini, karena wajib pajak tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur perpajakan fiktif.

Baca juga: Hati-hati dengan faktur pajak fiktif

Perlu Anda ketahui, pelaku pelanggaran peraturan perpajakan ini memiliki kriteria yang serupa. Berikut ini adalah 10 kriteria penerbit atau pengguna bukti pungutan pajak fiktif tersebut

  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai PKP.
  • Wajib pajak yang kerap pindah alamat atau sering mengajukan permohonan pindah alamat/tempat kedudukan/permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar.
  • Wajib pajak Non Efektif (NE) yang tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan besar.
  • Wajib pajak yang baru berdiri tetapi memiliki jumlah penyerahan besar dan PPN Kurang Bayarnya Kecil.
  • Wajib pajak yang penyerahan BKP-nya sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti kegiatan usaha utamanya.
  • Wajib pajak yang berdomisili di kawasan perumahan tetapi punya peredaran usaha besar.
  • Beberapa wajib pajak yang pengurus dan komisarisnya adalah orang yang sama.
  • Wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah pajak keluaran menjadi lebih besar diimbangi dengan perubahan pajak masukan yang besar sehingga tidak mengubah PPN kurang bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN status kurang bayar tetapi nilainya kecil.
  • Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.

 

Hari ini, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang faktur pajak fiktif, karena sekarang membayar pajak sudah dimudahkan dengan adanya e-faktur pajak. Dengan adanya e-faktur ini, semoga tidak ada lagi kecurangan yang akan terjadi dikemudian hari.

Selain itu, bisnisbesfriend siap mambantu kamu dalam hal pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kami siap melayani kamu dan membantu para Pengusaha Kena Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, aman, dan nyaman.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *