fbpx

Hati-hati Dengan Faktur Pajak Fiktif

Hati-hati dengan faktur pajak fiktif. Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalimantan Timur berhasil menyerahkan tersangka dengan inisial MIF selaku direktur CV.BIS.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan senagaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) denga nisi yang tidak benar.

Baca juga: Dalam ketentuan ada empat kelompok wajib pungut, apa saja?

Mengutip dari laman ddtcnews.co.id “tersangka sengaja menggunakan.mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak”

Hal ini sudah dilakukannya pada Januari 2012 hingga Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2015. Atas insiden tersebut, negara mengalami kerugian di sector pajak sekitar Rp 2,9 milair.

Baca juga: Lapor SPT Masa PPN kurang bayar lewat e-faktur 3.0, bagaimana caranya?

Faktur pajak fiktir bisa menjadi salah satu faktor untuk menguras pendapatan negara melalui restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Jadi, ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu barang atau jasa kena pajak, dia harus menerbitkan Bukti Pungutan Pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut.

Melansir dari laman klikpajak apa sanksi untuk penerbit faktur pajak fiktif?

Wajib pajak yang terindikasi melakukan pemalsuan faktur pajak, akan dijatuhi status non-aktif. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) hingga terdapat klarifikasi yang dapat diterima DJP.

Mengambil dari kutipan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Januari 2018, menjatuhkan vonis pengadilan.

Vonis berupa hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan dan pengenaan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau hasil tindak pidana di bidang perpajakan.

Vonis ini dikenakan dengan terdakwa seorang pengusaha. Putusan vonis atas TPPU adalah hasil pengembangan penyidikan tindak pidana perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan terpidana.

Bagaimana solusi mencegah faktur fiktif?

Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan e-faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif. Karena e-fakur merupakan bukti pungutan pajak yang bisa diakses secara online yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang sudah disediakan oleh DJP.

Dengan adanya e-faktur ini, semoga bisa memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan segala kewajiban perpajakannya.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *