fbpx

Asas Pemungutan Pajak Yang berlaku di Indonesia

Asas pemungutan pajak adalah pedoman yang dipakai pada saat pemerintah membuat peraturan atau pemungutan pajak.

Ada tiga asas yang digunakan di Indonesia, apa saja kira-kira? Yukkk baca lebih lanjut artikelnya.

Jenis asa pemungutan pajak

1. Asas Domisili

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

2. Asas Sumber

Negara berhak untuk mengenakan pajak penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa melihat tempat tinggal wajib pajak.

3. Asas Kebangsaan

Berdasarkan asas ini, maka pengenaan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan kebangsaaan seseorang.

Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri. Misalnya seorang kebangsaaan Jepang yang tinggal di Indonesia tidak bisa dikenakan pajak yang berlaku di Indonesia.

Asas pemungutan yang berlaku di Indonesia

Indonesia sendiri memiliki tujuh pedoman pemungutan pajak yang selalu digunakan. Apa saja?

1. Asas Finansial

Pemungutan pajak yang berlaku didasarkan pada kondisi finansial seseorang. Jadi beban pajak terhadap wajib pajak bergantung pada jumlah pendapatan yang diterima.

Contohnya adalah Pak Usman punya penghasilan sebesar Rp 60.000.000 dalam satu tahun. Sementara Pak Usman memiliki penghasilan sebesar Rp 150.000.000 setahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak ini tentu saja berbeda.

2. Asas Ekonomis

Mengatur bahwa setiap pajak yang diterima oleh negara, harus digunakan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh.

Pajak yang dibebankan juga tidak boleh menjadi penyebab menurunnya ekonomi masyarakat.

  1. Asas Yuridis

Berdasarkan asas yuridis, pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 2.

Beberapa undang-undang yang mengatur pemungutan pajak di Indonesia yaitu:

  • UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dan Surat Paksa
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
  • UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No. 28 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

4. Asas Umum

Pemungutan pajak di Indonesia didasarkan pada keadilan umum. Artinya, baik pemungutan pajak maupun penggunaan pajak disusun dari dan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

5. Asas Kebangsaan

Setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bagi warga asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 12 bulan wajib tanpa pernah meninggalkan negara ini, wajib dikenakan pajak.

6. Asas Sumber

Dasar pemungutan pajak adalah dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak.

Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya berlaku untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Misalnya Pak Kelik adalah warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Jepang, secara dokumen kebangsaan Pak Kelik adalah WNI.

Namun berdasarkan sumber pendapatannya Pak Kelik tidak wajib membayar pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas Wilayah

Pemungutan pajak berdasarkan asas ini, maka berlaku sesuai dengan wilayah tempat tinggal wajib pajak.

Contohnya, Tuan A merupakan warga Indonesia yang tinggal di Taiwan. Menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Tuan B tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia.

Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Bagikan artikel ini

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *