fbpx

Pengenaan Tarif Pajak  PPh Pasal 17

Tarif pajak PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang tariff yang digunakan untuk menghitung Penghasilan kena Pajak. Penghasilan kena pajak biasanya tergantung dari jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib pajak yang masuk ke dalam Undang-undang ini meliputi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Tariff dari PPh Pasal 17

Tariff pajak yang dikenakan akan semakin tinggi, jika kenaikan jumlah penghasilan yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), karena tariff progresif PPh Pasal 17 merupakan wujud dari asas keadilan. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, wajib pajak Badan Dalam Negeri, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketentuan tariff PPh Pasal 17 terhadap wajib pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.0005%
Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.00025%
Di atas Rp 500.000.00030%

 

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

  • Pasal 17 Ayat 1 UU PPh yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28%.
  • Pasal 17 Ayat 2 UU PPh, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah sebesar 25%.
  • Selanjutnya, Pasal 17 Ayat 2a UU PPh, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
  • Pasal 17 Ayat 2b UU PPh yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT yang paling sedikit sebesar 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor atau diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Apabila telah memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah. Tarif ini tentu lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a).
  • Pasal 17 Ayat 2c UU PPh yaitu tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebesar 10% dan bersifat final.
  • Dan Pasal 17 Ayat 2d UU PPh yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha

  • Tarif umum pajak penghasilan badan usaha adalah sebesar 28% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Apabila memenuhi ketentuan PP No 81 Tahun 2007, maka tarif yang berlaku adalah 25% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Untuk omset dibawah Rp4,8 miliar, maka akan mendapat fasilitas penurunan tarif sebesar 50% sehingga tarif efektifnya adalah 12,5% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Tarif Pasal 17 UU PPh Badan ini hanya berlaku untuk tahun pertama. Apabila  di tahun tersebut omsetnya tidak mencapai Rp4,8 milyar, maka di tahun berikutnya tarif pajak penghasilan badan mengacu pada PP No 46 Tahun 2013 yaitu sebesar 1% dari omset kotor.

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 28%

  1. Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)
  2. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
  3. Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  4. Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak.
  5. Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.
  6. Dengan PP, dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat 1.

Source ; klikpajak

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *