fbpx

Hati-Hati Kalo Mau Ngisi SPT, Kenapa? Yuk Disimak Dulu

Hati-Hati Kalo Mau Ngisi SPT, Kenapa? Yuk Disimak Dulu. Sistem perpajakan di Indonesia saat ini sudah menganut sistem self assessment,

yang artinya masyarakat yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri

urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

 

Sistem self assessment dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) fungsinya sebagai sarana untuk melaporkan dan bertanggung jawab

terhadap perhitungan jumlah pajak yang terutang.

 

Dalam pengisian SPT tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar terhindar dari konsekuensi hukuman, karena SPT yang sudah

kamu isi harus disampaikan kepada otoritas pajak.

 

Maka, hati-hati kalo mau ngisi SPT. Karena ketika hendak mengisi tentu harus diisi dengan benar,lengkap, dan jelas.

Benar : SPT yang disampaikan benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar

dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Misalnya, apakah penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Dan apakah penghitungan

pajak yang terutang atas penghasilan yang dilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku?

 

Lengkap : SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan

objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang

dikenakan PPh Final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya. Selain itu, SPT harus disampaikan lengkap beserta

seluruh lampiran yang dipersyaratkan.

 

Jelas : SPT harus diisi dengan jelas, di mana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.

Beberapa kesalahan yang selalu terjadi, saat pengisian SPT

  • Salah Memasukan NPWP

Saat melakukan e-Filing, salah satu kolom yang wajib diisi adalah NPWP. NPWP yang dimaksud adalah milik Wajib Pajak, bukan milik perusahaan.

Hal inilah yang sering disalah pahami oleh sebagian Wajib Pajak saat melakukan e-Filing karena NPWP perusahaan memang tercantum pada lembar SPT.

Sebelum mengisinya, Anda harus memastikan NPWP siapa yang harus dimasukkan. Jangan sampai Anda harus mengisi ulang formulir dari awal hanya karena salah memasukkan NPWP.

  • Salam Memilih Formulir SPT

Pemilihan formulir SPT yang tidak tepat, selalu terjadi pada saat pengisian SPT. Penting untuk diingat bahwa jenis formulir SPT ada hydra beberapa macam. Untuk lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi terdapat formulir 1770, 1770S dan 1770SS.

Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih senilai lebih dari Rp60 juta per tahun, formulir 1770SS ditujukan bagi Wajib Pajak dengan  penghasilannya di bawah Rp60 per tahun.

Sedangkan, formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

  • Tidak Melaporkan Sumber Penghasilan Lainnya

Jika kamu memiliki sumber penghasilan lain, maka harus dilaporkan. Karena demi menghindari masalah yang akan terjadi dikemudian hari, sebaiknya dilaporkan saja agar terhindar dari resiko kurang bayar.

Seperti yang telah tertulis pada Pasal 13 Ayat 2 UU KUP, akan ada sanksi administrasi sebesar 2% untuk maksimal 24 bulan jika pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya pajak terutang yang tidak dibayar dan dilaporkan.

  • Tidak Ada Bukti Potong

Setiap karyawan wajib membayar pajak berdasarkan penghasilan yang telah diperoleh. Biasanya, pajak akan dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan dengan cara memotong sekian persen dari penghasilan karyawan.

Kemudian, setiap awal tahun, perusahaan akan memberikan bukti potong pajak tahun sebelumnya pada karyawan yang akan menyampaikan SPT.

Bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan ini adalah salah satu kelengkapan penting saat melaporkan SPT Tahunan. Setiap Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi bukti potong pajak tersebut bersama lembar formulir SPT tahunan yang sudah diisi.

Bukti potong pajak yang asli harus tetap disimpan sebagai arsip. Bagi Anda yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, pastikan pekerjaan sampingan tersebut juga memberikan bukti potong pajaknya kepada Anda.

Source

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *