fbpx

CV vs PT yang mana yang lebih untung ?

CV vs PT yang mana yang lebih untung ? Secara pajak, CV maupun PT, memiliki keuntungan masing-masing tergantung kondisi dan prinsip usaha itu sendiri Sebelum ke perbadaannya, kita telaah dulu perbedaan diantara keduanya.

Baca Juga: Gue Freelancer Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Nya Gimana?

Commanditaire Vennootschap

Atau Persekutuan Komanditer alias CV.  adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal  2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.

PT atau Perseroan Terbatas

Adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

Secara pajak salah satu keunggulan dari badan hukum berbentuk CV ialah pada saat pemilik bisnis atau owner mengambil keuntungan dari perusahaannya (prive), tidak dikenakan pajak sama sekali.

Baca Juga: Tahukah anda arti dibalik no NPWP anda ? 

Sedangkan untuk PT jika komisaris atau pemilik bisnis ingin mengambil keuntungan maka harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu, selain itu setiap keuntungan yang diambil dikenakan pajak deviden sebesar 10% dari jumlah keuntungan yang diambil.

Namun, keunggulan badan usaha berbentuk PT secara pajak salah satunya jika terdapat permasalahan atau kerugian pada perusahaan, komisaris atau pemilik bisnis hanya menanggung sebesar modal yang disetor, sedangkan CV jika terjadi masalah pada perusahaan maka pemilik bisnis atau owner bertanggung jawab penuh terhadap masalah perusahaan yang dialami.

Tergantung kepada kebijakan kita masing-masing, saran kami jika bisnis anda dijalankan oleh orang-orang terdekat dan terpercaya 100%, maka menggunakan CV bisa menjadi pilihan tepat. Namun jika bisnis anda melibatkan orang yang belum anda percaya sepenuhnya, menggunakan badan hukum berbentuk PT merupakan keputusan yang bijak.

Source

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *