fbpx

Selain Wajib Pajak Strategis, DJP Akan Awasi Wajib Pajak Lainnya

Selain wajib pajak strategis, DJP akan awasi wajib pajak lainnya, hal ini dilakukan untuk menjamin kesetaraan perlakuan (equal treatment).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan: pengawasan berbasis kewilayahan, baik yang belum atau sudah punya NPWP, dilakukan untuk wajib pajak lainnya. Namun, dia mengakui pengawasan ini sedikit terhambat karena adanya pembatasan sosial pada masa pandemi Covid-19.

“Tapi ke depan, kami akan tetap lakukan karena masih banyak yang belum teradministrasi dan belum melaksanakan kepatuhan perpajakannya dengan baik. Ini untuk memberikan fairness kepada wajib pajak strategis yang sudah dilihat dan diimbau terus,” kata Hestu.

Pengawasan yang baik bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Disaat yang sama aka nada kepastian hokum bagi wajib pajak.

Dalam pengawasan berbasis kewilayahan, account representative (AR) akan langsung ke lapangan untuk melakukan geotagging dan berkomunikasi dengan wajib pajak.

“Kami ingin memberikan equal treatment supaya adil. Pajak itu harusnya dibayar seluruh masyarakat, bukan hanya yang [wajib pajak] strategis. Kami awasi yang selama ini belum ada di sistem atau belum terjangkau dengan baik,” ucap Hestu.

DJP juga membuat daftar sasaran dan prioritas. Antara lain :  

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, yang selanjutnya disingkat DSP3, adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi-.sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun. berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan, yang selanjutnya disingkat DSPP, adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.

Daftar Prioritas Pengawasan, yang selanjutnya disingkat OPP, adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas pengawasan sepanjang tahun berjalan.

DJP memandang, kebijakan ini diperlukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh DJP, sementara target penerimaan pajak terus meningkat.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan KPP dapat memfokuskan alokasi sumber daya yang tersedia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak secara lebih tepat dan efektif, termasuk terhadap Wajib Pajak yang belum tergali potensi perpajakannya secara optimal, Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan, dan Wajib Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi di DJP.”

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *