fbpx

Jika penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, apa yang akan terjadi?

Jika penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, apa yang akan terjadi? SURAT paksa merupakan surat yang berisi perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Otoritas pajak dapat melakukan penagihan pajak terhadap penanggung pajak bila belum melunasi utang pajak setelah melewati batas waktu 21 hari sejak diserahkannya surat teguran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus (PMK 24/2008)

Penyitaan dilaksanakan sampai nilai barang yang telah disita dari penanggung pajak dianggap telah cukup oleh juru sita pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tindakan tersebut dapat dilakukan baik di tempat usaha, tempat kedudukan, tempat tinggal penanggung pajak yang bersangkutan, maupun tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

Dalam surat paksa, ditetapkan bahwa penanggung pajak harus sudah melunasi utang pajaknya dalam waktu 2×24 jam terhitung sejak diberitahukannya surat paksa kepadanya. Selain itu, penanggung pajak juga tidak dapat mengajukan banding terhadap surat paksa karena telah memiliki kekuatan hukum.

Bagaimana jika belum melunasiya?

  1. Pejabat akan menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan penyitaan.Penyitaan ini dapat dilakukan terhadap barang-barang milik penanggung pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PMK 24/2008.
  2. otoritas pajak juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan paksa lain apabila penanggung pajak dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak seperti penyanderaan.
  3. Tindakan lain yang dapat dilakukan otoritas pajak terhadap penanggung pajak setelah pemberitahuan surat paksa adalah tindakan pencegahan. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak (SE 09/2020), pencegahan didefinisikan sebagai larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Tndakan pencegahan hanya terbatas pada utang pajak dengan batasan tertentu. Adapun tindakan pencegahan hanya dapat dilaksanakan kepada penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan umum SE-09/2020.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *