Wajib Pajak Yang Manfaatkan Insentif, akan diawasi AR
Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) kembali meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang
memanfaatkan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan
mengerahkan tenaga Account representative (AR).
Baca Juga: Syarat mengajukan tax amnesty
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan: “pengawasan
dan penggalian potensi wajib pajak merupakan fungsi dari AR” karena pada PMK 149/2021
memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan laporan realisasi
pemanfaatan insentif.
Baca Juga: Ketentuan NIK sebagai NPWP
Pengawasan yang dilakukan oleh AR, untuk melakukan upaya pencarian informasi dalam
penerbitan SP2DK atau produk hukum lainnya.
Neilmardin pun berpendapat bahwa: “pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak
memang sudah menjadi tugas dari Account representative.
Baca Juga: PPS, Hayna Untuk Peserta tax amnesty
Namun, pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak, tetap disesuaikan
dengan tugas dari AR di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kenapa ada penerbitan SP2DK?
Karena SP2DK yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan data atau keterangan
kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan. Jadi
diterbitkanlah SP2DK sebagai bentuk pengawasan terhadap sistem pajak self-assessment.
Baca Juga: Penjelasan Program Pengungkapan Sukarela
Pemerintah juga masih memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19
sampai Desember 2021.
Insentif yang masih berlaku sampai Desember 2021:
- Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor
- PPh final DTP untuk UMKM
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25
- Restitusi PPN dipercepat.
Selain insentif pajak, melalui PMK 149/2021 pemerintah kembali menambah sector usaha yang
bisa memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan
restitusi PPN dipercepat.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan
perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,
serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis
Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend