fbpx

Wajib Pajak Yang Manfaatkan Insentif, akan diawasi AR

Wajib Pajak Yang Manfaatkan Insentif, akan diawasi AR

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) kembali meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang

memanfaatkan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan

mengerahkan tenaga Account representative (AR).

 

Baca Juga: Syarat mengajukan tax amnesty

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan: “pengawasan

dan penggalian potensi wajib pajak merupakan fungsi dari AR” karena pada PMK 149/2021

memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan laporan realisasi

pemanfaatan insentif.

 

Baca Juga: Ketentuan NIK sebagai NPWP

 

Pengawasan yang dilakukan oleh AR, untuk melakukan upaya pencarian informasi dalam

penerbitan SP2DK atau produk hukum lainnya.

 

Neilmardin pun berpendapat bahwa: “pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak

memang sudah menjadi tugas dari Account representative.

 

Baca Juga: PPS, Hayna Untuk Peserta tax amnesty

 

Namun, pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak, tetap disesuaikan

dengan tugas dari AR di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Kenapa ada penerbitan SP2DK?

Karena SP2DK yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan data atau keterangan

kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan. Jadi

diterbitkanlah SP2DK sebagai bentuk pengawasan terhadap sistem pajak self-assessment.

 

Baca Juga: Penjelasan Program Pengungkapan Sukarela

 

Pemerintah juga masih memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19

sampai Desember 2021.

 

Insentif yang masih berlaku sampai Desember 2021:

  • Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)
  • Pembebasan PPh Pasal 22 impor
  • PPh final DTP untuk UMKM
  • Pengurangan angsuran PPh Pasal 25
  • Restitusi PPN dipercepat.

Selain insentif pajak, melalui PMK 149/2021 pemerintah kembali menambah sector usaha yang

bisa memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan

restitusi PPN dipercepat.

 

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan

perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,

serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis

 

Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *