fbpx
batasan bawang bawaan

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan Luar Negeri

Bandung – BBF, Dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) 36/2023 pembatasan impor barang bawaan penumpang resmi dihapuskan lewat Permendag 7/2024.
Baca Juga: Wajib pajak harus melampirkan laporan keuangan
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka penumpang bisa membawa barang tanpa Batasan barang bawaan apaun baik dalam kondisi baru atau dalam kondisi tidak baru.Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang bawaan yang tidak dibatasi tersebut, masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.
Baca Juga: Buruh: Pilar Ekonomi Upah Kurang Memadai
Dengan dihapusnya Batasan-batasan tersebut, barang bawaan yang dikenakan bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor dalam hal nilai pabean melebihi FOB US$ 1.500 per penumpang.Untuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% sampai 10%. Jika penumpang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah 1% sampai 20%.
Baca Juga: Jangan!! Gabungkan Rekening Pribadi dan Usaha, Ini Risikonya
Sebelumnya pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas, mulai dari elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sampai sepatu.Beberapa komoditas yang dibatasi:
  • Alas kaki sebanyak 2 pasang per penumpang.
  • Tas dibatasi 2 buah per penumpang.
  • Barang tekstil dibatasi 5 buah per penumpang.
  • Barang elektronik dibatasi 5 unit.
  • Telepon seluler dibatasi 2unit per penumpang dalam satu tahun.
Dengan total nilai maksimal FPB US$ 1.500 per penumpang

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriendJangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *