Bandung – BBF, Dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) 36/2023 pembatasan impor barang bawaan penumpang resmi dihapuskan lewat Permendag 7/2024.
Baca Juga: Wajib pajak harus melampirkan laporan keuanganDengan berlakunya aturan tersebut, maka penumpang bisa membawa barang tanpa Batasan barang bawaan apaun baik dalam kondisi baru atau dalam kondisi tidak baru.Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang bawaan yang tidak dibatasi tersebut, masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.
Baca Juga: Buruh: Pilar Ekonomi Upah Kurang MemadaiDengan dihapusnya Batasan-batasan tersebut, barang bawaan yang dikenakan bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor dalam hal nilai pabean melebihi FOB US$ 1.500 per penumpang.Untuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% sampai 10%. Jika penumpang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah 1% sampai 20%.
Baca Juga: Jangan!! Gabungkan Rekening Pribadi dan Usaha, Ini RisikonyaSebelumnya pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas, mulai dari elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sampai sepatu.Beberapa komoditas yang dibatasi:
- Alas kaki sebanyak 2 pasang per penumpang.
- Tas dibatasi 2 buah per penumpang.
- Barang tekstil dibatasi 5 buah per penumpang.
- Barang elektronik dibatasi 5 unit.
- Telepon seluler dibatasi 2unit per penumpang dalam satu tahun.