fbpx

Apa Itu Pajak Final atau PPh 21 Final

Pajak Final atau PPh 21 Final adalah pajak yang dikenakan secara langsung saat Wajib Pajak (WP) menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP.

Tariff PPh 21 pengenaannya berdasarkan pengenaan tertentu atas penghasilan yang diterima selama satu tahun berjalan.

Karena sifat pemungutan Pajak Final adalah seketika, maka tidak perlu diperhitungkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan namun tetap harus dilaporkan.

Sedangkan PPh 21 Tidak Final adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan dan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya.

Kemudian perhitungan ini akan dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Pemisahan dua jenis PPh 21 ini bukan tanpa alasan. Setidaknya, ada dua pertimbangan pemerintah ketika memisahkan PPh 21 Final dan Tidak Final, yaitu:

  1. Penyederhanaan dalam pengenaan pajak penghasilan dari usaha
  2. Mempermudah proses serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak

Apa perbedaan antara PPh 21 Final dan tidak Final

Berikut perbedaan antara keduanya:

  1. PPh Tidak Final terdapat penggabungan dengan penghasilan lainnya. Sementara untuk PPh Final terdapat pemisahan.
  2. Pada PPh Tidak Final, biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. Sementara untuk PPh Final tidak dapat dikurangkan.
  3. Bukti potong PPh Tidak Final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipungut. Untuk PPh Final, hal ini tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
  4. Tarif PPh Tidak Final berdasarkan pada tarif umum Pasal 17 UU Perpajakan. Untuk PPh Final tarif pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Berdasarkan sifat pemotongannya, PPh Pasal 21 dibedakan menjadi dua, yaitu PPh 21 Final dan PPh 21 Tidak Final. Dua jenis PPh ini mempunyai perbedaan terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.

Jenis Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikenakan PPh Tidak Final

  1. Penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun
  2. Penghasilan wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan imbal jasa pekerjaan bebas
  3. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 kecuali honorarium dari APBN/APBD dan pesangon/JHT/THT yang dibayarkan sekaligus
  4. PPh Pasal 22 yaitu transaksi atas impor, bendaharawan, migas, dan lelang. Pengecualian untuk penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak), BBG (Bahan Bakar Gas), dan pelumas dari importir kepada penyalur/agen
  5. Pajak Penghasilan Pasal 23, yang meliputi:
  • Dividen
  • Bunga, premium, diskonto, imbalan atas pengembalian utang
  • Royalti
  • Hadiah, bonus, atau sejenis penghargaan atas sebuah kegiatan
  • Pendapatan sewa, selain tanah dan bangunan
  • Imbalan atas jasa teknik manajemen, konstruksi, konsultan, dan lainnya
  1. Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri yang berasal dari luar negeri dan telah dikenakan pajak di luar negeri
Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *