fbpx

Jika Terjadi Resesi Pengangguran Bisa Bertambah

Jika Terjadi Resesi Pengangguran Bisa Bertambah hal ini diugnkapkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengestimasi jumlah pengangguran akan bertambah sekitar 5 juta orang jika terjadi resesi ekonomi.

Rosan Roeslani, selaku ketua umum Kadin Indonesia mengatakan, penambahan jumlah pengangguran tersebut, karena aktivitas dari berbagai sector usaha terhambat ketika resesi ekonomi terjadi.

Sebelum pandemic mewabah di Indonesia, jumlah pengangguran sudah tercatat sekitar 7 juta orang.

Baca Juga : Akumindo Meminta Skema PPh Final UMKM Diperpanjang

Melansi dari laman ddtc.co.id Rosan mengacu pada proyeksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 yang berkisar minus 1,7% hingga minus 0,6%. Dengan proyeksi itu, hitungannya, penambahan jumlah pengangguran akan lebih besar dari yang biasanya sekitar 2 hingga 2,5 juta setiap tahun.

Menurutnya, bertambahnya jumlah pengangguran tersebut akan dipengaruhi oleh beberapa sektor usaha yang kinerjanya kurang baik akibat pandemic.

Misalnya seperti, sektor perdagangan dan pengolahan yang biasanya menyerap tenaga kerja paling banyak.

Baca Juga : Masih Banyak UMKM Yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Kinerja sektor perdagangan pada kuartal II/2020 sudah terkontraksi sekitar 7,57%. Industry pengolahan -6,19%. Selain itu, kontarksi juga terjadi pada sektor usaha transportasi dan pergudangan sekitar 30,84% serta penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 22,02%.

Rosan pun berharap, pemerintah bisa menangai masalah ini dengan serius. Kontraksi bisnis yang terkontraksi bisa diatasi agar pengangguran bisa berkurang.

Salah satunya dengan melanjutkan deregulasi kebijakan yang menurutnya saat ini masih terjadi “obesitas” regulasi.

“Tekanan terhadap tenaga kerja besar. Oleh sebab itu, langkah-langkah ke depan dalam penciptaan lapangan kerja sangat penting,” ucap Rosan.

Rosan pun meyakini, jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi sebuah solusi pemulihan ekonomi pasca pandemic. Rancangan bleid baru itu bisa memangkas 79 Undang-undang yang memuat 11 klaster dan 1.203 Pasal.

Tapi apakah mungkin? Dengan disahkannya Undang-Undang cipta kerja menjadi sebuah solusi? Mengutip dari laman suara.com ada 5 isi Undang-Undang Omnibus Law yang bisa merugikan. Diantaranya:

  1. Terkait upah minimum

Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

  1. Memangkas pesangon

Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.

  1. Penghapusan izin atau cuti khusus

RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

  1. Outsourcing semakin tidak jelas

Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing.

Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

     5. Memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu

Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Itulah isi Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja!

Bagikan artikel ini