fbpx

Apa Yang dimaksud Dengan Safeguard?

Apa Yang dimaksud Dengan Safeguard?

Apa yang dimaksud dengan safeguard? Melansir dari laman ddtcnews, menurut World Trade Organization (WTO) safeguard (tindakan pengamanan) merupakan tindakan darurat yang berhubungan dengan peningkatan impor tertentu yang sudah mengancam dan menyebabkan kerugian industri dalam negeri.

Safeguard measure (tindakan pengamanan perdagangan) berdasarkan Pasal 3 PP No. 34/2011, merupakan tindakan yang dilakukan pemerintah.

Baca juga : Cara Menetapkan Kawasan Pabean

Untuk memperbaiki kerugian atau mencegah ancaman kerugian serius yang akan diterima oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan barang impor.

Salah satu syarat penting untuk bisa menjalankan safeguard adalah suatu produk impor terjadi peningkatan impor secara absolut maupun relatif akibat perkembangan yang tidak terduga (unforeseen development).

Selain itu, peningkatan produk impor secara absolut maupun relatif juga harus diikuti dengan penyelidikan terhadap faktor-faktor lain yang relevan. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh pihak otoritas yang berwenang dalam suatu negara.

Baca juga : Ini Yang Harus disiapkan Sebelum Lapor SPT

Adanya persetujuan di bidang safeguard berarti setiap negara dapat menerapkan tindakan pengamanan terhadap produk domestiknya apabila industri dalam negeri tidak mampu bersaing sehingga mengalami kerugian serius sebagai akibat membanjirnya produk impor.

Secara ringkas, ada 4 syarat penerapan safeguard

  1. Telah terjadi lonjakan impor 3 tahun terakhir.
  2. Produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing.
  3. Ada hubungan sebab akibat antara keduanya.

Ketentuan Safeguard

KETENTUAN safeguard di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden No.84 Tahun 2002, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011.

Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan suatu penyelidikan terkait safeguard di Indonesia adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Merujuk Pasal 71 ayat (2) PP No.34 Tahun 2011 KPPI berwenang menyelidiki segala hal terkait dengan peningkatan impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Penyelidikan ini dapat dilakukan berdasar laporan pihak yang merasa dirugikan atau inisiatif sendiri.

Jadi intinya adalah, safeguard adalah suatu instrumen yang yang dapat digunakan oleh negara-negara anggota wto untuk mengamankan industri dalam negeri dari akibat yang ditimbulkan oleh lonjakan impor berupa kerugian serius atau ancaman kerugian serius.

penerapan tindakan pengamanan (safeguard) dimaksudkan untuk melindungi produk industri dalam negeri dari lonjakan atau membanjirnya produk impor yang merugikan atau mengancam kerugian industri dalam negeri.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *