fbpx

Kamu Sudah Jadi PKP? Jangan Lupa Menerbitkan Faktur Pajak

Kamu Sudah Jadi PKP? Jangan Lupa Menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak yang harus dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Waktu pembuatan faktur pajak dapat dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)

maupun pada saat penerimaan pembayaran jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan.

 

Kenapa ada Batas waktu Penerbitan Faktur Pajak?

Pemerintah sudah menetapkan kapan batas waktu penerbitan faktur pajak untuk memastikan pungutan PPN dan PPnBM. Penetapan batas waktu

diperlukan untuk menyesuaikan penghitungan pajak.

 

Di mana, ketentuan mengenai batas waktu penerbitan faktur pajak diperlukan untuk melakukan menyesuaikan pengakuan penghasilan di dalam

penghitungan peredaran usaha yang digunakan untuk perhitungan PPh dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.

Kapan faktur pajak harus diterbitkan?

Menurut UU No. 8 Tahun 1983 yang diubah dan diperbarui di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), faktur pajak harus dibuat pada saat:

  1. Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
  2. Saat penerimaan pembayaran yang diterima sebelum adanya penyerahan BKP/JKP.
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  4. Saat lain yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Kapan batas waktu penerbitan faktur pajak?

batas waktu penerbitannya yang diterapkan berdasar lima kondisi berikut:

  1. Akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
  2. Penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
  3. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  4. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  5. Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

PKP juga diperkenankan membuat faktur pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak  berakhirnya batas waktu pembuatan faktur pajak yang telah

disebutkan di atas dan bagi PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan tersebut.

Bagaimana Jika terlambat menerbitkan faktur pajak?

  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau tidak tepat waktu melakukan pembayaran pajak, selain wajib menyetor PPN yang terutang juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 14 UU KUP).
  2. Faktur pajak diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Dan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli/penerima Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) PPN yang tercantum di Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Source

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *