pph 23 jasa event organizer

PPh 23 Berlaku Bagi Jasa Event Organizer

Bandung, BBF – Penyedia jasa event organizer (EO), perlu memahami kewajiban perpajakan mereka. Salah satu pajak yang harus diperhatikan oleh penyedia jasa adalah PPh Pasal 23 (PPh 23). Pajak ini berlaku pada pembayaran atas jasa yang diberikan, termasuk jasa event organizer.

Hal ini tercantumdalam Pasal 1 ayat (6) huruf ad PMK 141/2015. Jadi, imbalan yang diterima oleh pelaku usaha Event organizer yang berbentuk badan akan terutang PPh Pasal 23.

Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai apa itu PPh 23, bagaimana penerapannya pada jasa event organizer, serta apa saja kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha EO.

Tarif PPh 23 untuk Jasa Event Organizer

Tarif PPh 23 untuk jasa, termasuk jasa event organizer, adalah 2% dari jumlah penghasilan bruto (nilai pembayaran) sebelum dikenakan PPN (jika ada). Jadi, jika Anda adalah penyedia jasa event organizer, dan Anda menerima pembayaran atas layanan yang diberikan, maka sebesar 2% dari total pembayaran tersebut akan dipotong oleh pihak pengguna jasa dan disetorkan kepada pemerintah sebagai PPh 23.

Contoh sederhananya:

  • Misalnya, Anda memiliki usaha event organizer dan menerima pembayaran sebesar Rp 100 juta atas jasa yang diberikan untuk suatu acara.
  • Maka, pihak pemberi pekerjaan (klien) akan memotong 2% dari Rp 100 juta, yaitu sebesar Rp 2 juta, dan menyetorkannya sebagai PPh 23.
  • Sebagai penyedia jasa, Anda akan menerima pembayaran bersih sebesar Rp 98 juta, karena Rp 2 juta sudah dipotong sebagai PPh 23.

Kewajiban Pelaku Usaha Event Organizer

Bagi pelaku usaha event organizer, ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan terkait PPh 23:

  1. Menerima Bukti Pemotongan PPh 23
    Setiap kali klien memotong PPh 23 atas pembayaran jasa yang Anda berikan, Anda wajib meminta bukti pemotongan dari klien tersebut. Bukti pemotongan ini penting untuk keperluan pelaporan pajak Anda.
  2. Melaporkan Pajak
    Meskipun PPh 23 dipotong oleh klien, sebagai penerima penghasilan, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang diterima beserta potongan pajaknya dalam laporan SPT Tahunan. PPh 23 yang telah dipotong dapat dijadikan sebagai kredit pajak dan mengurangi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun.
  3. Memahami Penghasilan yang Dikenakan PPh 23
    Tidak semua penghasilan yang Anda terima dikenakan PPh 23. Penting untuk memahami jenis penghasilan yang dikenakan pajak ini. Dalam konteks event organizer, PPh 23 umumnya dikenakan pada pembayaran atas layanan seperti pengelolaan acara, perencanaan, koordinasi, hingga eksekusi event.

Kapan PPh 23 Tidak Dikenakan?

Ada beberapa kondisi di mana PPh 23 tidak dikenakan pada jasa event organizer, antara lain:

  • Jika penerima penghasilan adalah badan usaha yang tidak berkedudukan di Indonesia, PPh 23 tidak berlaku. Sebaliknya, berlaku PPh Pasal 26.
  • Jika penyedia jasa adalah individu yang melakukan usaha perorangan, potongan pajak yang berlaku bisa berupa PPh Pasal 21, tergantung pada bentuk penghasilannya.

PPN dan PPh 23: Apa Bedanya?

Penting juga untuk membedakan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh 23. PPN dikenakan atas transaksi penyerahan barang atau jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tarif 11%. Jadi, dalam konteks jasa event organizer, jika penyedia jasa adalah Pengusaha Kena Pajak, maka selain PPh 23, klien juga harus membayar PPN atas jasa yang diberikan.

Namun, perhitungan PPh 23 dilakukan sebelum PPN. Artinya, pajak yang dipotong adalah 2% dari nilai bruto jasa (sebelum PPN ditambahkan).

Kesimpulan

Sebagai pelaku usaha di bidang jasa event organizer, penting untuk memahami kewajiban perpajakan Anda, termasuk PPh Pasal 23. Pajak ini dikenakan pada setiap pembayaran yang Anda terima dari klien atas jasa yang diberikan. Tarif yang berlaku adalah 2% dari penghasilan bruto, dan pajak ini dipotong oleh pihak yang menggunakan jasa.

Memastikan bahwa Anda menerima bukti pemotongan, melaporkan pajak dengan benar, dan memahami perbedaan antara PPh 23 dan PPN adalah langkah-langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak bisnis Anda.

Dengan memahami aturan perpajakan ini, Anda bisa mengelola usaha dengan lebih baik dan menghindari masalah yang bisa muncul terkait kewajiban pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1607

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *