fbpx

Masa Pengenaan PPh final UMKM Tidak Diperpanjang

Masa Pengenaan PPh final UMKM Tidak Diperpanjang, sesuai dengan PP 23/2018 tidak bisa diperpanjang.

Pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final paling lama berlaku selama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma paling lama 4 tahun.

Untuk pengenaan PPh Final  wajib pajak orang pribadi, paling lama 7 tahun. Penghitungan waktu dilakukan sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar (sesudah berlakunya PP 23/2018) atau sejak tahun pajak 2018 (khusus untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum berlaku aturan PP 23/2018).

Baca Juga: Apa Saja Kegiatan Usaha PPh Pasal 15

Bagi wajib pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu dalam PP 23/2018 wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sekitar 2,3 juta wajib pajak yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 200.000 yang merupakan wajib pajak badan.

Baca Juga: Perkiraan Pertbumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2020

“Yang mesti beralih ke ketentuan umum tahun depan hanya wajib badan [berbentuk PT] yang sejak 2018 menerapkan skema PPh Final 0,5%,” kata Hestu.

Adapun penetapan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

Baca Juga: Menghemat Pengluaran Pajak Dengan Tax Planning

Meskipun sudah tidak menggunakan skema PPh final, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai dengan ketentuan Pasal 31E dari UU PPh. Syaratnya, wajib pajak badan dalam negeri ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *