fbpx

Apa Saja Kegiatan Usaha Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Apa Saja Kegiatan Usaha Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15? Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, hingga saat ini kegiatan usaha yang dikenakan jenis pajak penghasilan ini adalah:

  1. Charter Penerbangan Dalam Negeri
  2. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  3. Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
  4. Perusahaan Asuransi Asing
  5. Wajib pajak yang berkegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak
  6. Wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia

Objek pajak

Objek pajak PPh pasal 15 adalah, semua imbalan atau nilai pengganti, berupa uang atau nilai uang yang diterima oleh perusahaan, berdasarkan perjanjian charter dari pengakuan orang atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Baca juga : Mau mulai usaha? Jangan abaikan hal ini

Pembayaran Pajak

Pembayaran PPh Pasal 15, dilakukan oleh perusahaan penerbangan dalam negeri melalui pemotongan.

Penyetoran atas PPh 15 dilakukan oleh pencharter paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai wajib pajak badan, jangan lupa memberikan bukti pemotongan kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Perlu diketahui bahwa, dalam laporan SPT Masa, bukti potong wajib disertai sebagai lampiran.

 Tarif dan Dasar Pengenaan PPh 15

 Perusahaan Pelayaran

Laba bersih = 60% x Omzet Bruto Pajak Penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Laba Bersih = 4% x Omzet Bruto Pajak Penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran Asing dan/atau Perusahaan Maskapai Penerbangan, namun tidak melakukan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)

Laba Bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto Penyelesaian Pajak Penghasilan = 0,44% x Nilai ekspor Bruto

 Pihak yang Melakukan Kemitraan dalam Perjanjian BOT

Pajak Penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Baca Juga : Menghemat pengeluaran pajak dengan tax planning

 Cara Pembayaran

Pencharter harus menyetorkan PPh Pasal 15 kepada bank atau pos persepsi dengan cara menyampaikan SSP (sekarang SSE) atau kode billing melalui teller bank atau pos persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet banking, mobile banking, EDC atau sarana lainnya.

Anda akan mendapatkan lembar Bukti Penerimaan Negara sebagai bukti pembayaran yang berisi mengenai data pembayaran yang dilakukan. Data yang tertera di antaranya identitas pembayar, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan Nomor Tanda Penerimaan Negara atau NTPN.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *