Menghemat Pengeluaran Pajak Dengan Tax Planning
Menghemat pengeluaran Pajak dengan Tax Planning, momen ini sangat cocok sekali ketika musim pajak tiba.
Karena selain pajak, ada masalah lain seperti pencatatan dan pembukuan yang tidak rapi.
Mempersiapkan pajak dari jauh-jauh hari dengan perencanaan pajak (Tax Planning) untuk menghadapi musim
pajak yang akan datang dikemudian hari. Agar pajak penghasilan kamu bisa tersusun dengan baik dan rapi.
Baca juga : Manfaat Revaluasi Aset Tetap Untuk Pajak
Tax Planning
Bisa meminimalisir beban pajak tanpa melanggar undang-undang perpajakan yang sudah ada.
Perencanaan pajak (Tax Planning) merujuk pada pekerjaan usaha dan transaksi wajib pajak agar hutang
pajaknya bisa menjadi minimal dan tentu tidak melanggar.
Dalam perencaan pajak ini ada sedikit perbedaan antara wajib pajak dan pemerintah. Wajib pajak berusaha
untuk membayar pajak seminimal mungkin, sedangkan pemerintah membutuhkan pajak untuk membiayai
pengeluaran untuk membangun negara. Maka, wajib pajak diharapkan bisa meminimalkan beban pajak dengan
cara yang legal.
Tujuan Perencanaan Pajak
Tax planning merupakan langkah awal dalam sebuah manajemen pajak. Pada tahap ini, diawali dengan peninjauan
terhadap peraturan perpajakan untuk mengambil langkah tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
Lalu, apa tujuan diselenggarakan tax planning?
Baca juga : Di Swiss, Tahun Depan Bayar Pajak Pakai Bitcoin
Tujuan utamanya adalah merekayasa beban pajak (tax burden) serendah mungkin dengan tetap merujuk pada
undang-undang namun yang berlaku. Secara ekonomis berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak
(after tax return). Pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia dan dibagikan kepada pemegang saham
maupun untuk diinvestasikan kembali.
Apa Keuntungan dari Tax Planning?
Wajib pajak yang melakukan perencanaan pajak dengan Tax Planning bisa meminimalkan beban pajak yang harus
dibayar tanpa melanggar.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan perencanaan pajak, yaitu mencari celah kelemahan dalam
undang-undang perpajakan atau bisa dikatakan dengan Tax Avoidance. Tetapi, dengan memanfaatkan celah seperti itu
bukan berarti kamu bisa melanggar.
Maka, pengetahuan tentang Tax Planning sangat dibutuhkan dalam hal ini, maka bagi kamu yang mau melakukan
perencanaan pajak, harus didampingi dengan konsultan yang berpengalaman dan memiliki keilmuan yang mempuni.