fbpx

Menghemat Pengeluaran Pajak Dengan Tax Planning

Menghemat Pengeluaran Pajak Dengan Tax Planning

Menghemat pengeluaran Pajak dengan Tax Planning, momen ini sangat cocok sekali ketika musim pajak tiba.

Karena selain pajak, ada masalah lain seperti pencatatan dan pembukuan yang tidak rapi.

 

Mempersiapkan pajak dari jauh-jauh hari dengan perencanaan pajak (Tax Planning) untuk menghadapi musim

pajak yang akan datang dikemudian hari. Agar pajak penghasilan kamu bisa tersusun dengan baik dan rapi.

 

Baca juga : Manfaat Revaluasi Aset Tetap Untuk Pajak

 

Tax Planning

Bisa meminimalisir beban pajak tanpa melanggar undang-undang perpajakan yang sudah ada.

Perencanaan pajak (Tax Planning) merujuk pada pekerjaan usaha dan transaksi wajib pajak agar hutang

pajaknya bisa menjadi minimal dan tentu tidak melanggar.

 

Dalam perencaan pajak ini ada sedikit perbedaan antara wajib pajak dan pemerintah. Wajib pajak berusaha

untuk membayar pajak seminimal mungkin, sedangkan pemerintah membutuhkan pajak untuk membiayai

pengeluaran untuk membangun negara. Maka, wajib pajak diharapkan bisa meminimalkan beban pajak dengan

cara yang legal.

 

Tujuan Perencanaan Pajak

Tax planning merupakan langkah awal dalam sebuah manajemen pajak. Pada tahap ini, diawali dengan peninjauan

terhadap peraturan perpajakan untuk mengambil langkah tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.

Lalu, apa tujuan diselenggarakan tax planning?

 

Baca juga : Di Swiss, Tahun Depan Bayar Pajak Pakai Bitcoin

 

Tujuan utamanya adalah merekayasa beban pajak (tax burden) serendah mungkin dengan tetap merujuk pada

undang-undang namun yang berlaku. Secara ekonomis berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak

(after tax return). Pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia dan dibagikan kepada pemegang saham

maupun untuk diinvestasikan kembali.

 

Apa Keuntungan dari Tax Planning?

Wajib pajak yang melakukan perencanaan pajak dengan Tax Planning bisa meminimalkan beban pajak yang harus

dibayar tanpa melanggar.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan perencanaan pajak, yaitu mencari celah kelemahan dalam

undang-undang perpajakan  atau bisa dikatakan dengan Tax Avoidance. Tetapi, dengan memanfaatkan celah seperti itu

bukan berarti kamu bisa melanggar.

 

Maka, pengetahuan tentang Tax Planning sangat dibutuhkan dalam hal ini, maka bagi kamu yang mau melakukan

perencanaan pajak, harus didampingi dengan konsultan yang berpengalaman dan memiliki keilmuan yang mempuni.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *