fbpx

Pencantuman NIK akan dilakukan Pada Faktur Pajak

Pencantuman NIK akan dilakukan pada faktur pajak, hal ini dilakukan karena masih banyak warga Indonesia yang tidak mempunyai NPWP sampai saat ini. Dengan dicantumkannya NIK pada faktur pajak, dipastikan semua warga Indonesia akan memiliki NPWP.

Baca juga: Mulai 2021 WP Badan PT Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%, kenapa?

Kenapa NIK? Karena dengan NIK tersebut DJP akan lebih mudah ketika mengidentifikasi pembeli, siapa yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang seharusnya wajib membayar pajak.

Baca juga: Hati-hati Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Jadi Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN dalam UU Cipta Kerja menyebutkan identitas pemberli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), meliputi;

  1. Nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
  2. nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Melansir dari laman antaranews.com menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo, pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada faktur pajak, bisa menjadi kunci ekstensifikasi pajak selain identitas tunggal atau single ID.

Menurutnya, kewajiban pencantuman NIK pada faktur pajak bisa mendeteksi pembeli yang sebenarnya, sehingga bermanfaat untuk menampilkan profil wajib pajak.

tidak ada lagi faktur gelondongan dengan kode NOL. Jadi tidak ada lagi yang bisa berlindung seolah sebagai konsumen akhir, padahal sebenarnya distributor besar. PPN yang bocor akan berkurang signifikan”, kata Yustinus pada Selasa, di Jakarta seperti dikutip dari laman antaranews.com.

Sebenarnya, pencantuman NIK akan dilaksanakan pada 1 April 2018, sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.

Namun, berdasarkan informasi melalui situs resmi DJP, pemberlakuan kewajiban pencantuman NIK dalam faktur pajak bagi pembeli orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP ditunda.

Penundaan tersebut diatur DJP melalui Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 28 Maret 2018, yang berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *