fbpx

Mulai 2021 WP Badan PT Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Mulai 2021 WP Badan PT Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%, kenapa? Kalian sebagai Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa lagi menggunakan tariff PPh Final 0,5% UMKM.

Karena, masa berlaku penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tariff 0,5% untuk UMKM badan berbentuk PT sudah berakhir.

PPh Final untuk WP Badan PT Berakhir 2020

Melansir dari laman klikpajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan PPh Final Berdasarkan PP No. 23/2018 bagi WP Badan, mengingatkan berakhirnya bagi WP Badan Perseroan Terbatas untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Baca juga: Hati-hati Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Jadi Kurang Bayar.

Sesuai dengan Pasal 2 PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Tarif PPh Final 0,5% ini tidak berlaku tanpa batas.

WP Badan berbentuk PT yang sudah harus mengakhiri menggunakan tarif PPh Final 0,5% ini hingga akhir 2020.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghadapi Terlambat Setor Pajak?

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama:

  • 7 tahun bagi WP Orang Pribadi
  • 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi WP tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut
  • Tahun Pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Dari ketentuan pasal yang mengatur jangka waktu pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5 persen yang dimulai sejak 2018, maka untuk WP Perseroan Terbatas sudah harus mengakhiri penggunaan kemudahan tarif ini.

Lalu, setelah habisnya masa berlaku penggunaan tarif PPh Final ini WP Badan Perseroan Terbatas akan dikenakan tarif PPh apa?

“Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b, UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), WP Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif PPh sebesar 28%”.

Setelah berlaku selama 1 tahun pada 2009, tarif PPh Badan diturunkan menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Dengan berakhirnya penggunaan tarif PPh Final di 2020, maka WP Badan akan dikenakan tarif PPh normal yakni 25% dari Penghasilan Kena Pajak mulai 2021.

Bagikan artikel ini

2 Comments

  1. luar biasa sekali ilmunya sungguh ilmu yang sangat saya perlukan untuk keberlangsungan hidup saya dalam pancasila dan bernegara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *