PPN Menambah Beban Pengusaha?

PPN Menambah Beban Pengusaha?

Bandung, BBF – Banyak pengusaha yang keberatan dengan sistem kirim PPN bukan karena tidak mau bayar pajak. Masalahnya jauh lebih dalam dari itu: mereka terjebak dalam ketidakadilan struktural yang dibiarkan bertahan sejak 2014. Ketika kamu wajib memungut PPN 11% dari pelanggan tapi kompetitor di sebelahmu tidak, siapa yang kalah? Bukan negara. Bukan pesaingmu. Kamu.

Mengapa Sistem Kirim PPN Justru Membunuh Pengusaha yang Taat?

Secara teori, PPN adalah pajak konsumsi. Yang menanggung adalah pembeli akhir, bukan pengusaha. Tapi teori itu runtuh di lapangan ketika dua pengusaha bersaing di segmen harga yang sama, dan hanya satu dari mereka yang wajib menambahkan 11% ke harga jual.

Inilah akar keberatan yang sesungguhnya.

Seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas setiap penjualannya. Berdasarkan PMK 197/2013 yang masih berlaku, batas omzet wajib PKP ditetapkan Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, pengusaha dengan omzet di bawah angka itu tidak diwajibkan memungut PPN sama sekali.

Masalahnya, Rp4,8 miliar bukan angka kecil untuk sebagian orang, tapi bukan angka besar untuk persaingan di banyak industri. Di situlah zona abu-abu yang paling berbahaya itu berada: pengusaha yang omzetnya Rp5 miliar bersaing langsung dengan yang Rp4 miliar, dengan beban harga yang berbeda 11%.

Pemecahan Usaha: Solusi Curang yang Justru Makin Subur

Ketidakadilan ini melahirkan praktik yang dikenal luas tapi jarang dibahas terang-terangan: pemecahan usaha. Ketika omzet mendekati Rp4,8 miliar, sejumlah pengusaha memilih membuat badan usaha baru agar tidak melewati ambang batas PKP. Bisnis yang sama, kepemilikan yang sama, hanya nama legalnya yang berbeda.

Ini bukan rahasia. Ini sudah menjadi strategi bertahan yang dianggap wajar oleh banyak pelaku usaha karena alternatifnya terlalu mahal: kehilangan pelanggan karena harga lebih tinggi 11%.

Ujungnya bisa lebih buruk. DJP bisa mengukuhkan PKP secara jabatan jika terbukti pemecahan usaha dilakukan semata-mata untuk menghindari kewajiban. Seluruh PPN yang seharusnya dipungut bisa ditagih sekaligus beserta sanksi administrasi. Beban yang jauh lebih besar dari sekadar memungut PPN dari awal.

Dua Solusi yang Layak Dipertimbangkan

Ada dua arah kebijakan yang bisa membenahi ketidakadilan ini:

Pertama, naikkan threshold PKP secara signifikan. Misalnya menjadi Rp10 miliar ke atas. Dengan asumsi pengusaha di skala itu sudah lebih matang secara sistem dan administrasi, beban kepatuhan PPN tidak akan mematikan daya saing mereka.

Kedua, ratakan lapangan bermain sepenuhnya. Hapus dikotomi PKP dan non-PKP. Semua pengusaha, berapapun omzetnya, memungut PPN. Tidak ada lagi celah untuk saling tunjuk. Semua orang main di aturan yang sama, dan pelanggan tidak punya alasan untuk pindah ke pesaing yang “lebih murah” karena faktor pajak.

Opsi kedua lebih radikal, tapi secara keadilan pajak justru paling bersih. Tidak ada yang istimewa, tidak ada yang dirugikan karena status PKP saja.

Tentu saja, opsi ini membutuhkan ekosistem administrasi yang siap, termasuk simplifikasi faktur pajak dan sistem pelaporan yang tidak memberatkan UMKM. Di sinilah peran Coretax DJP menjadi krusial sebagai infrastruktur yang bisa mendukung perluasan basis PKP tanpa menciptakan chaos administratif baru.


FAQ

Q: Apakah PPN benar-benar beban bagi pengusaha? A: Secara akuntansi, PPN bukan beban pengusaha karena dipungut dari pelanggan. Namun dalam praktik, pengusaha PKP harus menjual dengan harga lebih tinggi 11% dibanding kompetitor non-PKP, sehingga berpengaruh langsung pada daya saing harga.

Q: Berapa batas omzet agar wajib menjadi PKP? A: Berdasarkan PMK 197/2013 yang masih berlaku, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Pengukuhan dilaporkan paling lambat akhir tahun buku saat omzet melewati batas tersebut.

Q: Bolehkah pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar mendaftar PKP? A: Boleh. Pengusaha kecil dengan omzet di bawah threshold dapat mendaftar sebagai PKP secara sukarela, dengan konsekuensi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Q: Apa itu pemecahan usaha dalam konteks PPN? A: Pemecahan usaha adalah praktik membagi satu bisnis menjadi beberapa entitas hukum berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah threshold PKP. Praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban memungut PPN, dan rawan dikategorikan sebagai penghindaran pajak oleh DJP.

Q: Kenapa threshold PKP Rp4,8 miliar dianggap terlalu tinggi? A: Angka Rp4,8 miliar berlaku sejak 2014 dan belum pernah direvisi. Kajian empiris menyebutkan threshold optimal seharusnya berada di sekitar Rp821 juta berdasarkan rata-rata 18 sektor usaha, sehingga angka saat ini dinilai terlalu longgar dan merugikan penerimaan negara.

Q: Apa risiko jika pengusaha tidak daftar PKP padahal sudah melewati batas omzet? A: DJP bisa melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Artinya, seluruh PPN yang seharusnya dipungut sejak omzet melewati batas bisa ditagih sekaligus beserta sanksi administrasi, yang bisa menjadi beban besar bagi kas bisnis.

Q: Apakah tarif PPN saat ini masih 11%? A: Ya. Berdasarkan PMK 131/2024, tarif umum PPN tetap 11%. Tarif 12% hanya berlaku untuk barang mewah tertentu yang juga dikenai PPnBM, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual sehingga beban efektifnya setara 11%.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1577

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *