Bandung, BBF – Berjualan di tiga marketplace sekaligus, tapi cuma butuh satu dokumen untuk bebas dari potongan pajak. Kabar baik ini berlaku mulai 1 Agustus 2026, dan banyak pedagang online belum tahu bahwa cukup setor 1 surat pernyataan omzet untuk semua platform tempat kamu buka lapak.\
Cukup Setor 1 Surat Pernyataan untuk Semua Marketplace
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan bahwa setiap merchant orang pribadi hanya perlu menyerahkan satu lembar surat pernyataan peredaran bruto kepada seluruh marketplace tempat mereka berjualan. Surat yang sama bisa dikirimkan ke Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sekaligus.
Ketua Umum idEA Budi Primawan menyebut bahwa meski PMK 37/2025 secara teknis mengharuskan penyerahan surat ke masing-masing platform, DJP telah menyepakati bahwa satu surat bisa dibagi ke semua marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Merchant orang pribadi yang berjualan di marketplace cukup menyetor 1 surat pernyataan omzet untuk semua platform tempat mereka berjualan. Surat ini menyatakan bahwa omzet pedagang online tidak melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan, sehingga tidak dipotong PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Batasan Rp500 juta dihitung dari total omzet semua toko online dan offline.
Latar Belakang: Mengapa Surat Pernyataan Ini Diperlukan?
Sejak 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski penunjukan sudah berlaku, pemungutan pajak secara aktif baru dimulai pada 1 Agustus 2026.
Nah, bagi merchant orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, ada mekanisme perlindungan. Mereka tidak wajib dipotong PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya memang belum melampaui angka tersebut.
Tanpa surat ini, marketplace akan langsung memungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi penjualan.
Soal Meterai: Satu Rp10.000, Bukan Empat Kali Lipat
Ini poin yang paling banyak bikin bingung. Kalau satu surat harus dibuat per marketplace, biaya meterai bisa mencapai Rp40.000 hanya untuk satu dokumen yang isinya sama. Budi Primawan menjelaskan hal ini langsung: cukup satu surat bermeterai Rp10.000, lalu dokumen yang sama dikirimkan ke semua platform.
“Nah, dengan [meterai] Rp10.000, sama dia [DJP] boleh di-submit ke masing-masing platform,” ujar Budi.
Marketplace kemudian mengacu pada dokumen yang sama, dan DJP menggunakannya sebagai data administrasi perpajakan. Proses yang lebih sederhana, biaya yang lebih efisien.
Hal Penting yang Wajib Dipahami Merchant
Batasan omzet Rp500 juta dihitung dari semua saluran penjualan. Berdasarkan FAQ resmi DJP, angka Rp500 juta bukan hanya dari satu marketplace, melainkan total dari seluruh toko online di semua marketplace ditambah toko offline jika ada.
Merchant bertanggung jawab penuh atas kebenaran surat. PMK 37/2025 menegaskan bahwa pedagang online yang menyerahkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi di dalamnya. Marketplace tidak diwajibkan memvalidasi data yang diserahkan merchant.
Tata cara penyerahan ditentukan masing-masing marketplace. Format dan mekanisme teknis pengiriman surat bisa berbeda di tiap platform. Pantau pengumuman resmi dari Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli masing-masing.
FAQ
Q: Apa itu surat pernyataan omzet untuk merchant marketplace? A: Surat pernyataan omzet adalah dokumen yang menyatakan bahwa pedagang online orang pribadi memiliki total peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Surat ini diserahkan ke marketplace agar merchant tidak dipotong PPh Pasal 22.
Q: Apakah 1 surat pernyataan bisa berlaku untuk semua marketplace? A: Ya. Berdasarkan konfirmasi idEA dan DJP, satu lembar surat pernyataan bermeterai Rp10.000 bisa diserahkan ke semua marketplace tempat kamu berjualan, termasuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Q: Mulai kapan PPh Pasal 22 dipungut oleh marketplace? A: Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Q: Bagaimana cara menghitung batasan omzet Rp500 juta? A: Batasan Rp500 juta dihitung dari total omzet seluruh toko online di semua marketplace ditambah omzet toko offline (jika ada), bukan hanya dari satu platform saja.
Q: Apa yang terjadi jika merchant tidak menyerahkan surat pernyataan? A: Marketplace akan langsung memungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi penjualan merchant tersebut, karena tidak ada bukti bahwa omzetnya di bawah batas Rp500 juta.
Q: Apakah marketplace wajib memverifikasi kebenaran surat pernyataan merchant? A: Tidak. PMK 37/2025 menegaskan marketplace tidak diwajibkan memvalidasi kebenaran informasi dalam surat pernyataan. Tanggung jawab penuh ada di tangan merchant yang menyerahkan dokumen tersebut.
Q: Di mana merchant bisa mendapatkan format surat pernyataan omzet? A: Tata cara penyerahan dan format surat ditentukan oleh masing-masing marketplace. Pantau pengumuman resmi dari platform tempat kamu berjualan untuk informasi teknis lebih lanjut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










