Beberapa Jenis Pajak Wajib Pajak Badan Yang Harus Dibayarkan
Ada beberapa jenis pajak bagi wajib pajak badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Apa saja kira-kira?
Pajak Penghasilan
-
PPh Pasal 21
Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan dama dalam bentuk apapun yang diperoleh wajib pajak atau karyawan harus dibayar setiap bulannya.
Dikenakan pada badan tertentu, baik pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor.
-
PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak, pada saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, roytalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa dan lainnya yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah, atau transfer bangunan atau jasa.
-
PPh Pasal 25
Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang, berdasarkan SPT Tahunan
PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar negeri yang bisa dikteditkan.
-
PPh Pasal 26
PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
-
PPh Pasal 29
Dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut ( pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
-
PPh Pasal 4 ayat (2)
pajak penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.
-
PPh Pasal 15
pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
PPN
pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan. Tarif yang ditetapkan pemerintah untuk PPN adalah 10%.
-
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.