faktur pajak

Hari Libur? Faktur Pajak Maret Harus Diunggah!

Hari libur? Faktur pajak harus diunggah

Bandung – BBF, Meskipun bertepatan dengan hari libur atau cuti Bersama Idul fitri 2024, faktur pajak yang sudah dibuat pada masa pajak Maret 2024, tetap harus diunggah paling lambat tanggal 15 April 2024.

Baca Juga: Gini Cara Isi Harta Tabungan di SPT Tahunan

Dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak wajib diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) pakai aplikasi e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga: Siapa Yang Taat Pajak? Si Paling Kaya Atau Si Biasa-Biasa Saja?

Jelas ya sahabat BBF, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, atau tepatnya tanggal 15 April 2024.

Baca Juga: Punya Uang Rp 271 T, Bisa Dipakai Apa Aja?

Kena sanksi

Karena meksipun sudah diunggah dan tetap masih terlambat, pengusaha kena pajak (PKP) menjadi terlambat untuk membuat fakur pajak dan pasti akan dikenakan sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Hal ini sudah diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Baca Juga: SPT Tahunan Kurang Bayar? Bayar Sediri

Setelah diunggah, maka persetujuan akan diberikan oleh pihak DJP, dengan syarat menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) dari DJP dan faktur diunggah sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend

Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *