Dasar Pengenaan PPh 22 Marketplace, Pakai Harga Sebelum Diskon

Dasar Pengenaan PPh 22 Marketplace, Pakai Harga Sebelum Diskon

Bandung, BBF – Berlakunya ketentuan PMK 37/2025 pada Agustus mendatang membuat penyedia marketplace akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online dalam negeri (merchant). Dasar pengenaan PPh 22 marketplace ini menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh seluruh merchant sebelum aturan berlaku efektif.

PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh merchant, sesuai yang tercantum dalam dokumen tagihan pembeli, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Peredaran Bruto Jadi Dasar Pengenaan PPh 22 Marketplace, Bukan Harga Setelah Diskon

“Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan definisi tersebut, terlihat jelas bahwa dasar pengenaan PPh Pasal 22 menggunakan harga jual kotor. PPh Pasal 22 dihitung dari uang atau nilai uang sebelum dikurangi dengan potongan penjualan (diskon), potongan tunai, dan/atau potongan sejenisnya. Artinya, diskon yang diberikan seller kepada pembeli tidak mengurangi dasar perhitungan pajak yang dipungut oleh marketplace.

Empat Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh Pasal 22

DJP telah mengumumkan bahwa kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online dalam negeri berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. DJP pun telah menunjuk 4 penyedia marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penyedia marketplace yang telah ditunjuk diberikan waktu 1 bulan sejak penunjukan untuk mempersiapkan sistem masing-masing.

DJP menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace ini bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, menjadi dipungut oleh penyedia marketplace.

DJP menyebut implementasi PMK 37/2025 dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional (offline) dan yang berbasis digital (online). Selain itu, implementasi PMK 37/2025 juga ditujukan untuk mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, karena dasar pengenaan PPh 22 marketplace sudah dihitung otomatis oleh sistem tanpa perlu disetor manual oleh seller.


FAQ

Q: Apa itu dasar pengenaan PPh 22 marketplace?
A: Dasar pengenaan PPh Pasal 22 marketplace adalah peredaran bruto merchant sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis, sesuai Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025.

Q: Apakah diskon yang diberikan seller mengurangi dasar pengenaan PPh Pasal 22?
A: Tidak. PPh Pasal 22 tetap dihitung dari harga jual sebelum diskon, bukan dari harga yang dibayar pembeli setelah dipotong diskon.

Q: Berapa besar tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace?
A: Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan pembeli, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Q: Marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22?
A: DJP telah menunjuk empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Q: Apakah PPh Pasal 22 marketplace merupakan pajak baru?
A: Bukan. DJP menegaskan ini adalah pergeseran mekanisme pelunasan pajak dari disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh penyedia marketplace.

Q: Kenapa pemerintah menerapkan PPh Pasal 22 pada transaksi marketplace?
A: Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha offline dan online, sekaligus mempermudah pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.

Q: Kapan aturan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku?
A: Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026, sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1586

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *