Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan memiliki database yang lengkap sehingga dapat menelusuri kebenaran omzet di bawah Rp500 juta yang dilaporkan pedagang online kepada penyedia marketplace. Penegasan ini disampaikan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo, menyusul mulai berlakunya pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Jadi Dasar DJP Lacak Omzet Pedagang
Hantriono menjelaskan setiap penyedia marketplace akan menerbitkan invoice setelah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online. Invoice tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh marketplace.
“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh marketplace itu semua masuk ke akunnya [coretax] wajib pajak, dan itu juga masuk di database kami,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Bukti pemungutan pajak tersebut memuat sejumlah informasi, di antaranya jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga. Dari informasi ini, otoritas dapat mengecek omzet para pedagang online secara langsung.
Bagi pedagang online, bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan tersedia secara prepopulated di coretax. Data bukti pemungutan akan ditampilkan otomatis pada akun pajak tiap pedagang online, sehingga mereka tidak perlu meng-input dokumen tersebut satu per satu saat menyiapkan SPT Tahunan PPh.
“Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari wajib pajak-wajib pajak tersebut, yang dibikin bupot-nya oleh marketplace,” kata Hantri.
Kejujuran Surat Pernyataan Omzet Jadi Tanggung Jawab Pedagang
Perlu diketahui, penyedia marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang online dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun. Syaratnya, wajib pajak tersebut harus menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace yang menyatakan bahwa omzetnya masih di bawah Rp500 juta pada tahun berjalan.
Hantriono menegaskan pedagang online harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi, termasuk surat pernyataan yang diserahkan kepada penyedia marketplace. Di sisi lain, DJP siap memantau apabila ada wajib pajak yang lalai bersikap jujur dalam melaporkan omzetnya.
“Melalui pengumpulan data dari seluruh marketplace itu, nanti kami bisa mendeteksi total omzet, sehingga bisa melakukan cross-check terhadap pernyataan [pedagang] apakah memang betul atau salah,” tegas Hantriono.
Dengan mekanisme ini, DJP lacak omzet pedagang online bukan sekadar klaim, melainkan proses yang didukung data dari seluruh penyedia marketplace secara sistematis, sehingga pedagang online perlu memastikan surat pernyataan omzet yang mereka sampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
FAQ
Q: Bagaimana cara DJP lacak omzet pedagang online?
A: DJP menelusuri omzet pedagang online melalui bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace, yang datanya masuk ke akun coretax wajib pajak sekaligus ke database DJP.
Q: Apa itu bukti pemungutan PPh Pasal 22 dari marketplace?
A: Bukti pemungutan adalah invoice yang diterbitkan marketplace setelah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, memuat informasi jenis barang/jasa, harga jual, dan potongan harga.
Q: Apakah pedagang online perlu input manual bukti pemungutan saat lapor SPT?
A: Tidak. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 sudah tersedia secara prepopulated di coretax, sehingga tidak perlu diinput satu per satu.
Q: Siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran surat pernyataan omzet?
A: Pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi dalam surat pernyataan omzet yang diserahkan ke penyedia marketplace.
Q: Bagaimana DJP mengecek kebenaran omzet di bawah Rp500 juta?
A: DJP mengumpulkan data dari seluruh marketplace untuk mendeteksi total omzet pedagang, lalu melakukan cross-check terhadap pernyataan omzet yang disampaikan.
Q: Kapan pedagang online bebas dari pemungutan PPh Pasal 22?
A: Pedagang online bebas dari pemungutan jika omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










