Bandung, BBF – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batu bara yang diawasi dan dibatasi ekspornya dalam rangka melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 31/MK/BC/2026, Kemenkeu menetapkan 16 jenis batu bara yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana diatur pada Permendag 15/2026.
Kemenkeu Tetapkan 16 Jenis Batu Bara Sesuai Permendag 15/2026
“Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 15/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara…,” bunyi Diktum Kedua KMK 31/MK/BC/2026, dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Pengawasan atas pelaksanaan pembatasan ekspor 16 jenis batu bara ini juga dilakukan terhadap pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat (TPB) ke luar daerah pabean, dari kawasan ekonomi khusus (KEK) ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
KMK 31/MK/BC/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama atas nama Menteri Keuangan pada 31 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Juni 2026.
Dalam hal peraturan yang mengatur pembatasan ekspor batu bara dicabut dan pengawasan atas seluruh barang tersebut tidak lagi dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), KMK 31/MK/BC/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peran DSI dalam Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Pemerintah melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pada masa transisi yang berlangsung saat ini, DSI menjalankan perannya sebagai perantara tunggal atas ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang tercakup dalam kebijakan ekspor satu pintu.
Kebijakan ekspor satu pintu akan dilaksanakan secara penuh oleh DSI selaku pemilik produk mulai 1 Januari 2027 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026.
FAQ
Q: Ada berapa jenis batu bara yang dibatasi ekspornya oleh Kemenkeu?
A: Kemenkeu menetapkan 16 jenis batu bara yang dibatasi untuk diekspor melalui KMK 31/MK/BC/2026, sesuai ketentuan Permendag 15/2026.
Q: Apa dasar hukum penetapan 16 jenis batu bara yang dibatasi ekspor?
A: Dasar hukumnya adalah KMK 31/MK/BC/2026 yang merujuk pada Permendag 15/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.
Q: Kapan KMK 31/MK/BC/2026 mulai berlaku?
A: KMK ini ditetapkan pada 31 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Juni 2026.
Q: Apa saja area yang diawasi terkait pembatasan ekspor batu bara ini?
A: Pengawasan mencakup pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) ke luar daerah pabean.
Q: Kapan KMK 31/MK/BC/2026 bisa dicabut?
A: KMK ini dicabut apabila peraturan yang mengatur pembatasan ekspor batu bara dicabut dan DJBC tidak lagi melakukan pengawasan atas barang tersebut.
Q: Apa peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam ekspor batu bara?
A: DSI berperan sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy pada masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Q: Kapan kebijakan ekspor satu pintu berlaku penuh?
A: Kebijakan ekspor satu pintu akan dilaksanakan secara penuh oleh DSI mulai 1 Januari 2027, sesuai PP 24/2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










