fbpx

Sistem pajak worldwide dan territorial

Sistem pajak worldwide dan territorial secara umum merupakan negara tempat penghailan

yang diperoleh (negara sumber) mempunyai hak pemajakan terhadap suatu penghasilan.

Sedangkan negara tempat wajib pajak bertempat tinggal atau domisili mempunyai dua alternative

untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diterima oleh subjek

pajaknya, yaitu berdasarkan sistem pajak worldwide dan territorial.

 

Baca juga artikel : Pemerintah Berencana akan gabungkan NIK dan NPWP

 

Dalam sistem worldwide, sebuah negara akan mengenakan pajak seluruh penghasilan yang diterima

atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) di negara tersebut, tanpa melihat sumber penghasilan itu

bersumber dari dalam atau luar negeri.

Dengan kata lain, jika suatu badan merupakan WPDN dari negara yang menganut sistem pajak wordwide,

maka badan tersebut akan dikenakan pajak terlepas dari sumber penerimaan yang dihasilkan oleh badan tersebut.

 

Baca juga artikel : Tips memilih jasa konsultan pajak profesional

 

Selain itu, negara yang menganut sistem pajak worldwide akan mengenakan pajak atas penghasilan yang

diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) yang bersumber dari negaranya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi negara yang menerapkan sistem pajak worldwide

berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dari mana asal penghasilan apakah dari dalam negeri atau pun dari luar negeri; dan
  • setiap penghasilan yang diterima oleh WPLN yang bersumber dari negara tersebut juga akan dikenakan pajak di negara yang bersangkutan.

 

Baca juga artikel : Perbedaan global taxation vs shedular taxation

 

Sebaliknya, negera dengan sistem pajak territorial mempunyai hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan

yang bersumber dari negaranya. Sedangkan, penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut, tidak

dikenakan pajak.

Maka, negara yang menganut sistem territorial mempunyai hak untuk mengenakan pajak kepada semua wajib

pajak yang berstatus WPDN atau WPLN. Tapi , haknya dibatasi atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

Jadi, dalam sistem pajak territorial hanya penghasilan yang bersumber dari dalam negeri saja yang dikenakan pajak.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi negara yang menerapkan sistem pajak territorial berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • setiap penghasilan yang bersumber dari negara tersebut, akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan apakah pihak yang menerima penghasilan merupakan WPDN atau WPLN; dan
  • semua penghasilan yang bersumber dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan pajak di negara tersebut.

Perbedaan mendasar antara sistem pajak worldwide dan sistem pajak territorial terletak pada perlakuan atas

penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Sistem pajak worldwide mengenakan pajak atas penghasilan yang

bersumber dari luar negeri, sedangkan sistem pajak territorial tidak. Namun, dalam praktiknya, mayoritas negara

tidak ada yang menganut satu sistem pajak secara menyeluruh, melainkan hanya memiliki kecenderungan terhadap

salah satunya saja.

Source : ddtc.co.id

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *