Sistem pajak worldwide dan territorial secara umum merupakan negara tempat penghailan
yang diperoleh (negara sumber) mempunyai hak pemajakan terhadap suatu penghasilan.
Sedangkan negara tempat wajib pajak bertempat tinggal atau domisili mempunyai dua alternative
untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diterima oleh subjek
pajaknya, yaitu berdasarkan sistem pajak worldwide dan territorial.
Baca juga artikel : Pemerintah Berencana akan gabungkan NIK dan NPWP
Dalam sistem worldwide, sebuah negara akan mengenakan pajak seluruh penghasilan yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) di negara tersebut, tanpa melihat sumber penghasilan itu
bersumber dari dalam atau luar negeri.
Dengan kata lain, jika suatu badan merupakan WPDN dari negara yang menganut sistem pajak wordwide,
maka badan tersebut akan dikenakan pajak terlepas dari sumber penerimaan yang dihasilkan oleh badan tersebut.
Baca juga artikel : Tips memilih jasa konsultan pajak profesional
Selain itu, negara yang menganut sistem pajak worldwide akan mengenakan pajak atas penghasilan yang
diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) yang bersumber dari negaranya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi negara yang menerapkan sistem pajak worldwide
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dari mana asal penghasilan apakah dari dalam negeri atau pun dari luar negeri; dan
- setiap penghasilan yang diterima oleh WPLN yang bersumber dari negara tersebut juga akan dikenakan pajak di negara yang bersangkutan.
Baca juga artikel : Perbedaan global taxation vs shedular taxation
Sebaliknya, negera dengan sistem pajak territorial mempunyai hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan
yang bersumber dari negaranya. Sedangkan, penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut, tidak
dikenakan pajak.
Maka, negara yang menganut sistem territorial mempunyai hak untuk mengenakan pajak kepada semua wajib
pajak yang berstatus WPDN atau WPLN. Tapi , haknya dibatasi atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.
Jadi, dalam sistem pajak territorial hanya penghasilan yang bersumber dari dalam negeri saja yang dikenakan pajak.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi negara yang menerapkan sistem pajak territorial berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- setiap penghasilan yang bersumber dari negara tersebut, akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan apakah pihak yang menerima penghasilan merupakan WPDN atau WPLN; dan
- semua penghasilan yang bersumber dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan pajak di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sistem pajak worldwide dan sistem pajak territorial terletak pada perlakuan atas
penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Sistem pajak worldwide mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber dari luar negeri, sedangkan sistem pajak territorial tidak. Namun, dalam praktiknya, mayoritas negara
tidak ada yang menganut satu sistem pajak secara menyeluruh, melainkan hanya memiliki kecenderungan terhadap
salah satunya saja.
Source : ddtc.co.id