Bandung, BBF – Kamu pikir perusahaan yang sudah lama tidak aktif aman-aman saja dari pajak? DJP baru membuktikan sebaliknya, dan angkanya mengejutkan: 24.672 wajib pajak dormant berhasil dilacak, diaktifkan kembali, dan dipaksa bayar dengan total tambahan penerimaan yang tembus Rp20,63 triliun hanya dalam hitungan bulan.
Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Massal: Bagaimana DJP Melacaknya?
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa reaktivasi wajib pajak dormant hingga 12 Juni 2026 telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp20,63 triliun bagi negara. Angka ini bukan berasal dari wajib pajak baru, melainkan dari wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif namun terdeteksi kembali menjalankan kegiatan ekonomi.
Wajib pajak dormant sendiri didefinisikan sebagai wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus secara resmi. Statusnya berada di zona abu-abu: tidak aktif, tapi juga tidak hilang dari sistem.
Bagaimana DJP Mendeteksi Wajib Pajak yang Kembali Aktif?
Ini yang membuat banyak pihak terkejut. DJP tidak hanya menunggu laporan dari wajib pajak. Mereka secara aktif menggunakan dua sumber data sekaligus untuk mendeteksi aktivitas ekonomi yang tersembunyi.
Pertama, database Coretax System. DJP menelusuri data internal pada sistem Coretax untuk mengidentifikasi pergerakan transaksi wajib pajak yang sebelumnya nonaktif. Jika sistem mendeteksi adanya pembayaran atau pelaporan pajak, status dormant langsung dievaluasi.
Kedua, transaksi pihak ketiga (third party transaction). DJP memiliki kewenangan untuk mengakses data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Artinya, meskipun wajib pajak tidak melapor sendiri, jika ada pihak ketiga yang bertransaksi dengannya dan melaporkan hal tersebut, DJP bisa mendeteksinya.
“Belakangan kita deteksi, oh ternyata wajib pajak mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya, melapor pajaknya, sehingga kita konseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi. Dari database yang ada cukup banyak, dari coretax dan kita juga bisa mendeteksi third party transaction,” ujar Bimo.
Setelah terdeteksi, DJP melakukan pendekatan konseling terlebih dahulu sebelum penindakan. Wajib pajak dipanggil, diberi kesempatan membetulkan SPT, dan didorong untuk kembali aktif secara sukarela.
Dua Jalur Reaktivasi Wajib Pajak Dormant
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, ada dua mekanisme resmi untuk mengaktifkan kembali status wajib pajak dormant:
Jalur pertama: Permohonan mandiri oleh wajib pajak. Wajib pajak yang merasa sudah memenuhi syarat untuk aktif kembali dapat mengajukan permohonan reaktivasi secara mandiri melalui Coretax System. Ini adalah jalur yang lebih aman dan proaktif, karena inisiatif datang dari wajib pajak sendiri sebelum DJP lebih dulu bergerak.
Jalur kedua: Pengaktifan secara jabatan oleh kepala KPP. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang mengaktifkan kembali wajib pajak dormant secara jabatan, tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak. Ini yang terjadi pada sebagian besar dari 24.672 kasus yang berhasil direaktivasi DJP.
Bimo mencontohkan kondisi yang memicu reaktivasi: wajib pajak yang sebelumnya tidak ada proyek ternyata mulai aktif kembali, ada investasi baru, atau proyek baru yang berjalan. Begitu aktivitas ekonomi terdeteksi, proses reaktivasi bisa dimulai dari sisi DJP.
Apa Kewajiban yang Muncul Setelah Status Aktif Kembali?
Begitu status wajib pajak dormant diaktifkan kembali, seluruh kewajiban perpajakan yang selama ini tertunda ikut bangkit. Ini yang sering tidak disadari oleh pelaku usaha yang mengira status nonaktif berarti bebas dari kewajiban perpajakan.
Kewajiban yang langsung muncul setelah reaktivasi antara lain:
Pertama, pembetulan SPT untuk tahun-tahun pajak di mana aktivitas ekonomi sudah berjalan meskipun status masih nonaktif. DJP dapat menelusuri transaksi ke belakang menggunakan data Coretax dan ILAP.
Kedua, pembayaran pajak yang terutang beserta sanksi administrasi jika ditemukan ada kekurangan bayar atau keterlambatan pelaporan.
Ketiga, pemenuhan kewajiban pelaporan SPT secara berkelanjutan mulai dari tahun pajak reaktivasi.
Mengapa Reaktivasi Wajib Pajak Dormant Menjadi Prioritas DJP?
Langkah ini bukan sekadar penertiban administratif. Bimo menegaskan bahwa reaktivasi wajib pajak dormant adalah salah satu strategi utama DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa harus menambah beban pajak baru.
Logikanya sederhana: daripada menaikkan tarif atau menambah objek pajak baru, DJP memilih mengejar potensi yang sudah ada tapi selama ini tidak terpungut. Dengan basis data Coretax yang semakin terintegrasi dan akses data pihak ketiga yang semakin luas, ruang untuk bersembunyi di balik status dormant semakin sempit.
Angka Rp20,63 triliun dari 24.672 wajib pajak adalah bukti konkret bahwa strategi ini efektif.
Yang Perlu Dilakukan Jika Perusahaan Kamu Berstatus Dormant
Jika perusahaan atau entitas usaha kamu saat ini berstatus wajib pajak nonaktif, ada beberapa langkah yang perlu segera dipertimbangkan:
Pertama, cek status NPWP di Coretax System untuk memastikan apakah statusnya masih dormant atau sudah diaktifkan kembali tanpa sepengetahuan kamu.
Kedua, evaluasi apakah selama periode nonaktif ada transaksi ekonomi yang terjadi, sekecil apapun. Jika ada, potensi kewajiban pajak tetap melekat meskipun status resmi masih nonaktif.
Ketiga, jika ada aktivitas ekonomi yang belum dilaporkan, pertimbangkan untuk proaktif mengajukan pembetulan SPT sebelum DJP yang lebih dulu mendeteksinya. Pendekatan sukarela biasanya mendapat perlakuan yang lebih lunak dibandingkan penindakan dari otoritas.
Keempat, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk memetakan risiko dan menyiapkan strategi kepatuhan yang tepat.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Wajib Pajak Dormant dan Reaktivasinya
Q: Apa bedanya wajib pajak dormant dengan wajib pajak yang NPWP-nya sudah dihapus? A: Wajib pajak dormant masih memiliki NPWP yang terdaftar di sistem DJP, hanya statusnya dinonaktifkan karena tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Berbeda dengan wajib pajak yang NPWP-nya sudah resmi dihapus, dormant masih bisa diaktifkan kembali kapan saja jika kondisi berubah.
Q: Apakah wajib pajak dormant tetap wajib lapor SPT? A: Selama berstatus dormant, kewajiban pelaporan SPT secara umum ditangguhkan. Namun jika terdeteksi ada aktivitas ekonomi selama periode nonaktif tersebut, DJP dapat meminta pembetulan SPT untuk periode yang bersangkutan.
Q: Bagaimana cara mengecek apakah status wajib pajak saya sudah diaktifkan kembali oleh DJP? A: Status NPWP dapat dicek langsung melalui Coretax System dengan login menggunakan akun wajib pajak yang terdaftar. Jika status sudah berubah dari nonaktif menjadi aktif, notifikasi biasanya juga dikirim melalui saluran resmi DJP.
Q: Jika DJP mengaktifkan kembali status wajib pajak secara jabatan, apakah wajib pajak diberi pemberitahuan terlebih dahulu? A: Berdasarkan praktik yang dijelaskan Dirjen Pajak, DJP melakukan pendekatan konseling terlebih dahulu sebelum reaktivasi jabatan dieksekusi. Wajib pajak dipanggil dan diberi kesempatan untuk merespons sebelum status resmi diubah.
Q: Apa dasar hukum DJP untuk mengakses data transaksi pihak ketiga dalam rangka reaktivasi dormant? A: DJP berwenang mengakses data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) berdasarkan ketentuan dalam UU KUP dan peraturan pelaksanaannya. Data ini digunakan untuk mencocokkan aktivitas ekonomi wajib pajak dengan status perpajakannya.
Q: Apakah ada sanksi bagi wajib pajak dormant yang ternyata masih bertransaksi tapi tidak melaporkan? A: Ya. Jika DJP menemukan ada transaksi selama periode dormant yang seharusnya dilaporkan dan dipajaki, sanksi administrasi berupa bunga dan denda dapat dikenakan. Dalam kondisi tertentu, jika ditemukan unsur kesengajaan, sanksi pidana perpajakan juga dapat diberlakukan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










