Bandung, BBF – Sejak 1 Juni 2026, ada kewajiban baru yang diam-diam mulai ditagih kepada ribuan PT di Indonesia, dan banyak direksi yang belum tahu bahwa mereka sudah terlambat. Cara menyampaikan laporan tahunan perusahaan kini tidak bisa lagi dilakukan secara manual, semuanya harus lewat satu pintu digital: SABH.
Cara Menyampaikan Laporan Tahunan PT Melalui SABH Sesuai Permenkum 49/2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025), setiap Perseroan Terbatas diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kewajiban ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan wajib disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Penyampaiannya dilakukan oleh direksi melalui notaris yang terdaftar di SABH, bukan langsung oleh perusahaan.
Tujuannya jelas: memastikan tata kelola perusahaan yang baik, transparansi informasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Sebelum masuk ke langkah teknis pengisian SABH, pastikan seluruh dokumen berikut sudah tersedia dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB per file:
Dokumen wajib yang harus diunggah:
- Laporan keuangan (neraca, laba rugi, arus kas)
- Laporan mengenai kegiatan PT selama tahun buku
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL)
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku
- Laporan pengawasan oleh dewan komisaris
- Nama lengkap seluruh anggota direksi dan dewan komisaris
- Rincian gaji dan tunjangan anggota direksi serta dewan komisaris
Semua dokumen ini adalah satu paket. Tidak ada yang bisa dilewati. Pastikan seluruhnya sudah ditandatangani dan disahkan sebelum proses unggah dimulai.
Langkah-Langkah Teknis Penyampaian Laporan Tahunan di SABH
Berikut panduan lengkap cara menyampaikan laporan tahunan melalui portal Ditjen AHU Online:
Langkah 1: Login ke Ditjen AHU Online Akses laman Ditjen AHU Online menggunakan username dan password akun notaris yang sudah terdaftar di SABH. Penyampaian laporan tahunan hanya bisa dilakukan oleh notaris, bukan oleh direksi PT secara langsung.
Langkah 2: Pilih Menu Pelaporan Tahunan Setelah masuk ke halaman dashboard, pilih menu Perseroan Terbatas, kemudian pilih submenu Pelaporan Tahunan.
Langkah 3: Buat Permohonan Baru Klik tombol Buat Laporan Tahunan untuk memulai permohonan baru. Sistem akan menampilkan Form Laporan Tahunan yang terdiri dari 4 bagian data utama.
Langkah 4: Isi Data Perseroan Bagian pertama form meminta informasi dasar perusahaan, meliputi nama perseroan, nomor SK Menteri terakhir, dan nama notaris terakhir yang pernah membuat permohonan ke Ditjen AHU, baik untuk pendirian, perubahan anggaran dasar, maupun pemberitahuan perubahan data.
Langkah 5: Tentukan Jenis Audit Ini bagian kritis yang sering menimbulkan kebingungan. Notaris wajib memilih salah satu dari dua kategori:
- Wajib Audit
- Tidak Wajib Audit
Sesuai Pasal 68 UU PT, laporan keuangan PT wajib diaudit oleh akuntan publik apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- PT menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat
- PT menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
- PT berstatus sebagai Perseroan Terbuka (Tbk)
- PT merupakan persero (BUMN berbentuk PT)
- PT memiliki aset dan/atau peredaran usaha minimal Rp50.000.000.000
- PT diwajibkan audit berdasarkan ketentuan perundang-undangan lain
Jika tidak memenuhi satu pun kriteria di atas, pilih opsi Tidak Wajib Audit.
Langkah 6: Masukkan Kode Pembayaran PNBP Masukkan 15 digit angka Kode Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kode ini harus sudah dibeli atau dipesan secara online sebelumnya melalui sistem AHU, dan harus disesuaikan dengan jenis audit yang telah dipilih. Jangan sampai kode untuk Wajib Audit digunakan untuk pengajuan Tidak Wajib Audit, atau sebaliknya.
Langkah 7: Upload Dokumen dan Persyaratan Isi data Tahun Laporan, Akta Notaris, dan unggah seluruh dokumen kelengkapan perusahaan dalam format PDF, maksimal 10 MB per file. Pastikan semua 7 jenis dokumen wajib yang disebutkan di atas sudah tersedia sebelum memulai langkah ini.
Langkah 8: Simpan dan Verifikasi Setelah semua data dan dokumen selesai diisi dan diunggah, klik Simpan. Laporan Tahunan akan berhasil dibuat dengan status dan nomor transaksi yang tercatat di Daftar Transaksi SABH.
Langkah 9: Unduh Surat Pemberitahuan Klik Detail pada transaksi yang baru dibuat, lalu pilih Unduh Surat Laporan Perseroan. Surat yang diunduh adalah Surat Pemberitahuan Penerimaan Penyampaian Laporan Tahunan, yang memuat konfirmasi bahwa penyampaian laporan tahunan telah diterima dan dicatat secara sah di dalam SABH. Simpan surat ini sebagai bukti kepatuhan perusahaan.
Implikasi Perpajakan yang Perlu Diperhatikan
Kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SABH bukan sekadar urusan administrasi hukum. Ada dimensi perpajakan yang langsung terdampak.
Laporan keuangan yang disampaikan melalui SABH menjadi salah satu referensi data bagi otoritas pajak untuk memverifikasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Ketidaksesuaian antara laporan keuangan di SABH dengan data yang dilaporkan di SPT Tahunan berpotensi memicu pemeriksaan pajak atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK).
Oleh karena itu, pastikan laporan keuangan yang diunggah ke SABH konsisten dengan SPT Tahunan PPh Badan yang sudah atau akan disampaikan ke DJP.
Sanksi Jika Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan
Permenkum 49/2025 tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga konsekuensi bagi PT yang tidak memenuhinya. Sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh Ditjen AHU terhadap perseroan yang melewati batas waktu penyampaian tanpa alasan yang sah.
Selain itu, ketidakpatuhan dalam pelaporan keuangan tahunan dapat berdampak pada status badan hukum perusahaan dan menghambat berbagai proses administrasi ke depannya, termasuk perubahan anggaran dasar, penambahan modal, dan proses perizinan lain yang memerlukan status badan hukum yang bersih.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Laporan Tahunan PT Melalui SABH
Q: Apakah semua PT wajib menyampaikan laporan tahunan melalui SABH? A: Ya. Berdasarkan Permenkum 49/2025, seluruh Perseroan Terbatas wajib menyampaikan laporan tahunan secara elektronik melalui SABH. Tidak ada pengecualian berdasarkan skala usaha.
Q: Apakah PT bisa menyampaikan laporan tahunan sendiri tanpa notaris? A: Tidak. Penyampaian laporan tahunan di SABH harus dilakukan melalui notaris yang terdaftar di sistem Ditjen AHU. Direksi PT tidak dapat mengakses fitur ini secara langsung.
Q: Berapa batas waktu penyampaian laporan tahunan? A: Paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Untuk PT dengan tahun buku Januari hingga Desember, batas waktunya adalah akhir Juni tahun berikutnya.
Q: Apa bedanya Wajib Audit dan Tidak Wajib Audit di SABH? A: PT yang memenuhi salah satu kriteria Pasal 68 UU PT, seperti aset di atas Rp50 miliar, menerbitkan surat utang publik, atau berstatus Tbk, wajib menyertakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik. PT yang tidak memenuhi kriteria tersebut memilih opsi Tidak Wajib Audit dan tidak perlu menyertakan laporan hasil audit.
Q: Apa itu Kode PNBP dan bagaimana cara mendapatkannya? A: Kode PNBP adalah kode pembayaran 15 digit yang digunakan sebagai bukti pembayaran biaya layanan Ditjen AHU. Kode ini diperoleh dengan memesan secara online melalui sistem AHU sebelum proses pengisian laporan dimulai. Pastikan kode yang dibeli sesuai dengan jenis audit yang akan dipilih.
Q: Apakah laporan tahunan di SABH berhubungan dengan SPT Tahunan pajak? A: Secara tidak langsung, ya. Data laporan keuangan yang diunggah ke SABH dapat menjadi referensi bagi DJP dalam memverifikasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Pastikan data keduanya konsisten untuk menghindari risiko pemeriksaan pajak.
Q: Apa sanksi jika PT terlambat atau tidak menyampaikan laporan tahunan? A: Sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh Ditjen AHU. Selain itu, ketidakpatuhan berpotensi menghambat proses administrasi badan hukum perusahaan ke depannya, termasuk perubahan data dan perizinan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: Permenkum 49/2025, Panduan Ditjen AHU via Ortax, berlaku efektif 1 Juni 2026.










