Pedagang di Marketplace Harus Cantumkan Negara Asal Barang yang Dijual

Pedagang di Marketplace Harus Cantumkan Negara Asal Barang yang Dijual

Bandung, BBF – Selama ini kamu jualan online tanpa pernah diwajibkan tulis dari mana barangmu berasal, tapi aturan mainnya baru saja berubah total. Kini setiap pedagang di marketplace harus mencantumkan informasi asal barang secara transparan, dan jika tidak, sanksinya bukan sekadar teguran ringan.

Aturan Baru untuk Pedagang di Marketplace: Apa Kata Permendag 19/2026?

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan setiap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace untuk mengungkapkan informasi terkait asal barang serta bukti pemenuhan standar atas barang yang diperdagangkan.

Tidak hanya pedagang, penyelenggara marketplace pun ikut diwajibkan. Platform wajib menyediakan fitur khusus yang memungkinkan pedagang menayangkan informasi tersebut secara langsung di halaman produk mereka.

Bunyi resmi Pasal 15 ayat (2) Permendag 19/2026 menyatakan:

“PPMSE wajib memfasilitasi fitur penyampaian dan menayangkan informasi mengenai asal dan bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Artinya, kewajiban ini bersifat dua arah: pedagang wajib mengisi, platform wajib menyediakan ruangnya.

Informasi Apa Saja yang Wajib Dicantumkan?

Permendag 19/2026 merinci enam jenis informasi yang wajib ditampilkan pedagang di marketplace, masing-masing dengan kondisi tertentu:

1. Nomor Pendaftaran Barang atau Sertifikat SNI Wajib dicantumkan apabila barang yang dijual tunduk pada pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya. Produk elektronik, mainan anak, dan produk baja misalnya, masuk dalam kategori ini.

2. Nomor Sertifikat Halal Wajib dicantumkan apabila produk termasuk dalam kategori barang yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Ini berlaku untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan tertentu.

3. Nomor Registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) Khusus untuk barang-barang yang secara regulasi diwajibkan mendapatkan registrasi K3L sebelum beredar di pasar Indonesia.

4. Nomor Izin, Registrasi, atau Sertifikat Produk Farmasi dan Pangan Berlaku untuk kategori sediaan farmasi seperti obat-obatan, suplemen, hingga produk pangan olahan yang memerlukan izin edar dari otoritas berwenang.

5. Asal Barang: Produksi Dalam Negeri atau Luar Negeri Ini yang paling langsung berdampak pada semua pedagang di marketplace. Setiap produk wajib diberi label jelas apakah merupakan produk buatan Indonesia atau produk impor.

6. Negara Asal Pedagang dan Negara Asal Pengiriman Khusus untuk barang yang berasal dari luar negeri, pedagang wajib mencantumkan dua informasi sekaligus: negara tempat pedagang berdomisili dan negara asal pengiriman barang. Ini penting untuk menekan praktik impor yang tidak transparan.

Mengapa Aturan Ini Diterbitkan?

Latar belakang lahirnya kewajiban ini tidak lepas dari maraknya produk impor, terutama dari China, yang masuk ke pasar Indonesia melalui marketplace tanpa transparansi asal-usulnya. Konsumen sering kali tidak tahu bahwa produk yang mereka beli adalah barang luar negeri yang dijual seolah-olah buatan lokal.

Dengan Permendag 19/2026, pemerintah mendorong dua hal sekaligus: perlindungan konsumen yang lebih kuat dan perlindungan terhadap produk dalam negeri dari persaingan yang tidak seimbang.

Sanksi Bagi Pedagang yang Melanggar

Pedagang yang tidak memenuhi kewajiban pencantuman informasi ini dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, yaitu:

  • Peringatan tertulis
  • Dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan
  • Dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist)
  • Pemblokiran sementara akun atau toko
  • Pencabutan izin usaha

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).

Sanksi berjenjang ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Pencabutan izin usaha bukanlah ancaman kosong, terutama bagi pedagang yang sudah memiliki skala bisnis yang besar.

Apa yang Harus Dilakukan Pedagang Sekarang?

Bagi pedagang yang sudah aktif berjualan di marketplace, ada beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan:

  • Audit produk yang sudah tayang. Periksa satu per satu listing produk yang ada. Mana yang sudah mencantumkan asal barang dan mana yang belum.
  • Siapkan dokumen pendukung. Untuk produk yang wajib SNI, sertifikat halal, atau izin edar, pastikan dokumen tersebut sudah dimiliki dan nomor registrasinya siap dicantumkan.
  • Update deskripsi produk secara bertahap. Tidak perlu panik, tapi jangan ditunda terlalu lama. Kementerian Perdagangan biasanya memberi waktu adaptasi sebelum penindakan aktif dimulai.
  • Koordinasi dengan supplier. Jika kamu adalah reseller, minta informasi asal barang dan dokumen legalitasnya dari supplier sejak dini.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Permendag 19/2026

Q: Apakah semua produk wajib mencantumkan semua enam informasi tersebut? A: Tidak. Setiap poin memiliki syarat tertentu. Sertifikat halal misalnya hanya wajib untuk produk yang secara regulasi memang harus bersertifikat halal. Asal barang (dalam negeri atau luar negeri) adalah satu-satunya informasi yang berlaku universal untuk semua pedagang di marketplace.

Q: Apakah platform marketplace akan membantu pedagang memenuhi kewajiban ini? A: Ya. Permendag 19/2026 secara eksplisit mewajibkan penyelenggara marketplace menyediakan fitur untuk input dan penayangan informasi tersebut. Jika platform belum menyediakan fiturnya, pedagang tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya.

Q: Bagaimana jika barang yang dijual tidak memiliki SNI karena memang tidak diwajibkan? A: Pedagang tidak perlu mencantumkan nomor SNI. Kewajiban nomor SNI hanya berlaku apabila produk tersebut memang masuk dalam kategori yang diatur SNI wajib.

Q: Siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang melanggar? A: Sanksi dijatuhkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, bukan oleh platform marketplace secara langsung.

Q: Apakah pedagang luar negeri yang berjualan di marketplace Indonesia juga terkena aturan ini? A: Ya. Justru untuk pedagang dari luar negeri, kewajiban mencantumkan negara asal pedagang dan negara asal pengiriman menjadi sangat relevan dan wajib dipenuhi.

Q: Kapan aturan ini mulai berlaku efektif? A: Permendag No. 19/2026 sudah ditetapkan dan berlaku. Pedagang disarankan segera menyesuaikan listing produk mereka tanpa menunggu adanya tindakan penindakan dari otoritas.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Sumber: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, dikutip 18 Juni 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum atau regulasi resmi.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *