Bagaimana Cara Mitigasi Risiko Dalam Perpajakan

Bagaimana Cara Mitigasi Risiko Dalam Perpajakan

Bandung, BBF – Pada intinya, mitigasi risiko dalam perpajakan dilakukan dengan lima langkah: mencatat risiko dalam satu daftar, menilai dampak dan kemungkinannya, menentukan pengendalian, mendokumentasikan prosesnya, lalu memantau dan mengoreksi kesalahan sedini mungkin. Langkah ini makin penting karena DJP kini mengawasi wajib pajak berdasarkan data dan tingkat risiko, sehingga selisih kecil antara laporan dan data pihak ketiga dapat memicu permintaan penjelasan.

Mitigasi Risiko dalam Perpajakan: Langkah Praktis bagi Wajib Pajak

Risiko pajak muncul dari dua arah. Dari sisi wajib pajak, risikonya berupa salah hitung, salah perlakuan pajak, dan keterlambatan. Dari sisi administrasi, risikonya berupa data yang tidak sinkron atau perbedaan tafsir aturan. Pengendalian yang baik menutup keduanya.

Mengapa Risiko Pajak Perlu Dikelola Sejak Awal

DJP memakai sistem Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan risiko ketidakpatuhan. Menurut DDTCNews pada 7 September 2025, pemerintah berencana mengoptimalkan CRM dengan mesin risiko yang memanfaatkan data SPT, e-Faktur, e-Bupot, perbankan, serta ekspor-impor, dan dipadukan dengan Coretax serta analitik berbasis machine learning. Pengawasan diarahkan menjadi preventif dan berbasis risiko, dengan perlakuan yang disesuaikan alasan ketidakpatuhan: wajib pajak yang belum paham diedukasi, sedangkan penghindaran yang disengaja ditindak tegas.

Bagi wajib pajak, ada dua catatan. Pertama, tulisan seorang pegawai DJP di situs resmi DJP pada 9 November 2023 menyebut wajib pajak berisiko rendah tidak menjadi prioritas penegakan hukum seperti pemeriksaan. Posisi itu hanya pendapat pribadi penulis, bukan sikap resmi instansi, tetapi arahnya jelas: profil risiko yang baik menurunkan kemungkinan diperiksa. Kedua, pemerintah sendiri mengakui kualitas data dan kapasitas pegawai masih menjadi tantangan. Artinya, ketidaksesuaian data bisa saja berasal dari sisi otoritas, sehingga wajib pajak perlu memegang bukti sendiri.

Lima Langkah Mitigasi Risiko Dalam Perpajakan

Kerangka berikut merujuk pada uraian DDTCNews tahun 2020 oleh Wulan Clara Kartini, yang mengacu panduan OECD.

  1. Buat daftar risiko pajak (tax risk register). Satu dokumen yang mencatat seluruh proses pengelolaan risiko.
  2. Identifikasi risiko. Pisahkan risiko strategis (transaksi besar seperti transfer pricing atau transaksi proyek) dan risiko operasional (transaksi harian yang rawan salah proses, salah perlakuan pajak, salah pembukuan, kesalahan manusia, atau aturan yang berubah).
  3. Nilai risiko. Beri skor dampak dan kemungkinan terjadinya, lalu urutkan prioritasnya.
  4. Tetapkan penanganan dan pengendalian. Setiap risiko punya langkah respons dan kontrol yang jelas.
  5. Pantau dan perbarui. Daftar risiko ditinjau berkala, risiko yang sudah tidak relevan dihapus, dan skor diperbarui saat penanganan berjalan.

Isi daftar risiko yang disarankan meliputi transaksi atau proses terkait, dampak pajaknya (biaya yang tidak dapat dikurangkan, kurang bayar, sanksi), dasar hukum, skor, prioritas, langkah penanganan, unsur kontrol, dan perkembangan pemantauan. Departemen pajak menyusunnya, sedangkan direksi meninjau dan menyetujuinya secara berkala.

Area yang Paling Perlu Dicek

Beberapa area yang disebut DDTCNews layak diuji adalah transaksi afiliasi, transaksi dengan entitas di negara suaka pajak, struktur tanpa substansi ekonomi, bentuk usaha tetap, pinjaman, keuntungan modal, transaksi rutin dan non-rutin yang material, serta perubahan regulasi. Untuk menilai materialitas, pertimbangkan potensi koreksi, dampak ke tahun berikutnya, isu industri, riwayat pemeriksaan atau sengketa, dan perubahan pelaporan.

Untuk wajib pajak orang pribadi dan usaha kecil, praktiknya lebih sederhana. Karena DJP mencocokkan SPT dengan faktur, bukti potong, dan data perbankan, lakukan rekonsiliasi rutin atas ketiganya sebelum SPT dikirim.

Tax Control Framework untuk Perusahaan

Tax Control Framework (TCF) adalah bagian dari sistem pengendalian internal yang membantu memastikan laporan pajak akurat dan lengkap. Menurut ulasan DDTCNews yang merujuk OECD, enam elemennya adalah strategi pajak, cakupan menyeluruh, tanggung jawab yang jelas, proses yang terdokumentasi, pengujian dan pemantauan, serta jaminan atas keandalan laporan.

Manfaatnya konkret. Kesalahan lebih cepat terdeteksi, dan jika terjadi kesalahan, TCF yang baik dapat menunjukkan bahwa kesalahan itu bukan akibat kelalaian yang sistemik. Menurut DDTCNews pada 19 April 2026, DJP telah mengembangkan prototipe TCF, sementara piloting cooperative compliance masih direncanakan untuk BUMN di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum, menurunkan sengketa, dan menekan biaya kepatuhan.

Perlu dicatat, di sejumlah negara TCF yang efektif membuat wajib pajak mendapat perlakuan istimewa seperti klasifikasi risiko rendah atau pemeriksaan yang lebih jarang. Bentuk manfaat di Indonesia belum final, sehingga TCF sebaiknya dibangun sebagai alat pengendalian internal dulu, bukan sekadar mengejar insentif.

Menanggapi SP2DK dengan Tepat

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah titik rawan pertama. Menurut DDTCNews pada 14 Mei 2025, wajib pajak memiliki maksimal 14 hari kalender untuk menjelaskan sesuai SE-05/PJ/2022, dan boleh menyampaikan penjelasan lebih dari sekali selama masih dalam jangka waktu. Jika SP2DK diterima lewat Coretax, penjelasan idealnya juga dikirim lewat Coretax. Penjelasan yang terlambat masih dapat diterima Kepala KPP dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan dan itikad baik, tetapi hal itu tidak boleh dijadikan andalan.

Siapkan bukti pendukung sebelum menjawab: kontrak, faktur, bukti transfer, dan catatan yang menjelaskan sifat dana atau transaksi.

Koreksi Lebih Awal Menekan Biaya

Kesalahan yang ditemukan sendiri lebih murah daripada yang ditemukan otoritas. Menurut DDTCNews pada 4 Maret 2021 yang merujuk PMK 18/2021, pembetulan SPT atas inisiatif sendiri yang menambah utang pajak dikenai sanksi bunga per bulan, paling lama 24 bulan, dengan syarat DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2). Ketika wajib pajak sudah diperiksa, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masih dimungkinkan selama SPHP belum disampaikan, menurut DDTCNews pada 12 Oktober 2021 yang merujuk Pasal 8 ayat (4) UU KUP hasil perubahan UU HPP. Pemeriksaan tetap berjalan sampai selesai untuk menguji kebenaran laporan tersebut.

Kenali Hak Selama Pemeriksaan

Pengendalian risiko juga mencakup mengetahui hak. Menurut DDTCNews pada 16 Mei 2025 mengenai PMK 15/2025, wajib pajak berhak meminta pemeriksa menunjukkan tanda pengenal, mengetahui alasan dan tujuan pemeriksaan, serta menerima pemberitahuan tertulis tentang pos yang diperiksa pada pemeriksaan terfokus. Tahap pengujian dibatasi paling lama 3 bulan dari SP2 hingga SPHP, dan pembahasan akhir paling lama 30 hari kerja sejak SPHP. Catat setiap permintaan dokumen beserta tanggalnya.

FAQ Seputar Pengendalian Risiko Pajak

Apa langkah pertama dalam mitigasi risiko dalam perpajakan? Membuat daftar risiko pajak yang mencatat transaksi, dampak pajaknya, dasar hukum, skor, dan rencana penanganan.

Apakah TCF wajib dimiliki perusahaan? Belum ada kewajiban umum berdasarkan sumber yang dirujuk. DJP baru mengembangkan prototipe TCF dan merencanakan piloting cooperative compliance untuk BUMN tertentu.

Berapa lama waktu menjawab SP2DK? Maksimal 14 hari kalender menurut SE-05/PJ/2022, dan jawaban dapat disampaikan lebih dari sekali dalam rentang waktu itu.

Apakah membetulkan SPT sendiri selalu dikenai sanksi? Sanksi bunga dikenakan jika pembetulan menambah pajak terutang, dengan syarat SP2 belum diterima. Tarif bunga ditetapkan Menteri Keuangan, sehingga perlu dicek pada ketentuan terbaru.

Apakah ketidaksesuaian data selalu berarti wajib pajak salah? Tidak. Pemerintah mengakui kualitas data masih menjadi tantangan, sehingga bukti pendukung dari wajib pajak menjadi dasar klarifikasi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Sumber rujukan:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1900

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *