Bandung, BBF – Pemerintah menyiapkan 9 insentif baru untuk 2027, dan banyak orang bertanya siapa yang benar-benar kebagian. Jawabannya tergantung statusmu: pekerja, pencari kerja, pembeli rumah, atau pelaku usaha. Sebagian program ditargetkan mulai Januari 2027. Namun, aturan teknisnya belum semua terbit, jadi syaratnya perlu dicek dulu.
Siapa Saja yang Bisa Menikmati Insentif Baru 2027?
Ada sembilan program yang masuk daftar. Supaya mudah, kita kelompokkan berdasarkan siapa yang paling merasakan manfaatnya. Semuanya masih rencana pemerintah, jadi syarat akhirnya mengikuti aturan yang nanti terbit.
Satu istilah perlu dipahami dulu, yaitu DTP atau ditanggung pemerintah. Artinya pajaknya tetap ada, tetapi dibayar pemerintah, bukan kamu. Jadi pajak tidak hilang, hanya pembayarnya yang berpindah. Karena itu, bukti dan laporan tetap penting dalam setiap program DTP.
Pekerja Bergaji sampai Rp10 Juta
Ini kelompok yang paling luas. Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) akan diperluas ke seluruh sektor usaha. Sasarannya pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Artinya, pajak dari gajimu ditanggung pemerintah, jadi gaji yang kamu terima tidak dipotong PPh 21. Misalnya gajimu Rp8 juta per bulan, kamu berpeluang menerima gaji utuh tanpa potongan tersebut.
Namun, pemberi kerja biasanya harus memenuhi syarat administrasi tertentu. Karena itu, tanyakan ke bagian HRD begitu aturannya keluar. PMK-nya ditargetkan terbit sebelum 1 Januari 2027.
Selain itu, pemerintah menyiapkan kenaikan PTKP, yaitu batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Penyesuaiannya mengacu pada inflasi dan UMK. Besaran barunya belum ditetapkan. Saat ini PTKP untuk diri sendiri Rp54 juta per tahun. Kalau naik, penghasilan yang dikenai pajak ikut berkurang. Wajar kalau wajib pajak berharap angkanya mengikuti kenaikan harga dan upah.
Pencari Kerja dan Peserta Magang
Program Magang Nasional menargetkan 150.000 peserta. Fasilitasnya mencakup uang saku, JKK dan JKM, sertifikat, serta PPh Pasal 21 DTP. Lalu Vokasi Nasional menyiapkan kuota 300.000 peserta. Anggaran untuk kedua program ini sebesar Rp5,68 triliun. Dengan kuota sebesar itu, pencari kerja punya peluang yang cukup besar untuk ikut. Namun, syarat pendaftarannya belum diumumkan, jadi jangan percaya info pendaftaran dari sumber yang tidak resmi.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Rinciannya belum diumumkan, jadi pantau terus kabar resminya.
Pembeli Rumah dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung
Untuk pembeli rumah, PPN ditanggung pemerintah atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar. Dengan begitu, PPN pada bagian harga itu tidak perlu kamu bayar. Misalnya harga rumah Rp2,5 miliar, maka yang ditanggung hanya bagian sampai Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenai PPN. Ketentuan teknisnya ditargetkan selesai sebelum 1 Januari 2027.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan KPR bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Syarat penghasilan dan besaran bunganya belum diumumkan lengkap. Jadi, tunggu aturan resmi sebelum mengajukan.
Pekerja Mandiri dan Bukan Penerima Upah
Peserta BPU mendapat diskon 50% iuran JKK dan JKM. Kelompok ini mencakup pekerja lepas, pedagang, atau pengemudi ojek online. Bagi pekerja mandiri yang membayar iuran sendiri, potongan separuh ini meringankan biaya bulanan. Dengan diskon itu, perlindungan kerja jadi lebih murah tanpa mengurangi manfaatnya.
Pelaku Usaha Emas dan Perak
Pemerintah menyiapkan pembebasan PPN untuk emas dengan kadar 99,9%. Untuk perak, pemerintah membuka ruang fasilitas PPN. Pelaksanaannya lewat revisi PP 49/2022. Bagi pembeli, pembebasan PPN berarti harga emas dengan kadar tersebut tidak ditambah PPN, selama memenuhi ketentuan yang nanti ditetapkan. Jadi, pelaku usaha di bidang ini perlu menunggu bunyi pasal revisinya.
Kapan Insentif Baru Ini Mulai Berlaku?
Sebagian program ditargetkan berjalan pada Januari 2027. PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP rumah paling dekat targetnya, yaitu aturan selesai sebelum 1 Januari 2027. Sebaliknya, besaran PTKP, tambahan JKP, dan syarat KPR masih belum ada angka finalnya.
Fasilitas pajak baru sah dinikmati kalau sudah ada aturan tertulis, seperti PMK atau PP. Selama PMK belum terbit, pemberi kerja tetap berpegang pada aturan yang berlaku, jadi potongan PPh 21 bisa saja masih ada. Oleh sebab itu, simpan bukti potong agar bisa dicek lagi kalau nanti ada ketentuan susulan.
Karena itu, pantau JDIH Kemenkeu, simpan slip gaji dan faktur pembelian, lalu tanyakan ke HRD atau penjual jika ada yang janggal. Kalau masih bingung, hubungi Kring Pajak 1500200.
Cocokkan juga status pekerjaan, penghasilan, dan harga rumahmu dengan batas yang disebut pemerintah, supaya kamu tahu program mana yang relevan.
Intinya, program ini bisa membantu banyak orang. Namun, wajib pajak berhak atas aturan yang jelas sebelum ikut mengandalkannya.
FAQ
Apa saja 9 insentif baru pada 2027?
Magang Nasional, Vokasi Nasional, PPh Pasal 21 DTP, kenaikan PTKP, PPN DTP rumah, diskon iuran JKK dan JKM, tambahan manfaat JKP, KPR subsidi untuk MBT, dan PPN emas serta perak.
Siapa yang bisa menikmati PPh Pasal 21 DTP?
Pekerja di seluruh sektor usaha dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, sesuai rencana pemerintah.
Berapa kenaikan PTKP-nya?
Besaran barunya belum ditetapkan. Penyesuaiannya mengacu pada inflasi dan UMK.
Sudah berlaku belum?
Belum. Sebagian ditargetkan mulai Januari 2027 dan aturannya masih disiapkan.
Di mana saya cek aturan resminya?
Di JDIH Kemenkeu, atau tanya lewat Kring Pajak 1500200.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










