Bandung, BBF – Petugas pajak yang memeras wajib pajak demi mengejar kas negara tidak bisa berlindung di balik niat baik, karena hukum menilai paksaan yang menyalahgunakan kekuasaan sebagai pelanggaran, apa pun tujuan akhirnya. Penerimaan negara memang harus dikejar, tetapi caranya hanya sah lewat prosedur tertulis yang bisa diuji, bukan lewat tekanan, ancaman, atau permintaan setoran di luar ketetapan.
Memeras Wajib Pajak demi Kas Negara: Apa Kata Hukum?
Dalih “demi kas negara” sering terdengar masuk akal karena pajak memang sumber utama penerimaan negara. Namun hukum tidak menilai tujuan saja. Hukum menilai cara, kewenangan, dan prosedur yang dipakai petugas.
Pemerasan oleh Petugas Pajak Menurut UU Tipikor
Pemerasan oleh pegawai negeri diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Menurut penjelasan Hukumonline, unsurnya mencakup pelaku yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara, perbuatan melawan hukum, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemaksaan terhadap seseorang untuk memberikan atau membayar sesuatu. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun, dengan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Pemerasan berbeda dengan suap. Menurut Hukumonline, pembedanya terletak pada siapa yang berinisiatif. Dalam suap, pihak yang memberi yang aktif. Dalam pemerasan, pejabatlah yang aktif meminta atau memaksa.
Penarikan pajak yang sah memiliki ciri yang berlawanan: berdasar surat tertulis, ada pos atau kewajiban yang jelas, dan dapat dibantah lewat jalur keberatan atau banding. Permintaan setoran tanpa ketetapan, dengan ancaman bahwa pemeriksaan akan dipersulit, adalah ciri pemerasan, bukan penagihan.
Contoh Kasus Petugas Pajak yang Memeras Wajib Pajak
Kasus-kasus berikut menunjukkan pola yang berulang. Semuanya bersumber dari pemberitaan, dan sebagian masih berupa dakwaan atau dugaan.
PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat (2013). Menurut Hukumonline, Pargono Riyadi ditangkap KPK pada 9 April 2013 di Stasiun Gambir. Ia diduga berpura-pura menyatakan pembayaran pajak seorang pengusaha otomotif bermasalah, padahal kewajibannya sudah dibayar sesuai ketentuan. KPK menyita Rp25 juta dari rencana pemberian Rp125 juta dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Tiga pemeriksa KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru (2016). Menurut Bisnis.com, jaksa KPK mendakwa Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana pada sidang 3 Agustus 2016. Mereka memeriksa restitusi PPN PT EDMI Indonesia sekitar Rp2,394 miliar, lalu diduga meminta imbalan 15% dari nilai restitusi. Perusahaan menolak dan sempat menawar 5%, tetapi tetap ditolak. Salah satu terdakwa disebut mengancam perusahaan tidak akan bertahan lama di Indonesia. Jaksa menyebut para terdakwa memaksa direktur utama menyerahkan Rp75 juta. Sumber yang dirujuk hanya memuat dakwaan, bukan putusan.
KPP Madya Jakarta Utara (2026). Menurut Republika, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 sampai 10 Januari 2026 dan menetapkan lima tersangka pada 11 Januari 2026, termasuk kepala KPP dan pejabat di bawahnya. Dugaannya adalah suap terkait pemeriksaan pajak periode 2021 sampai 2026, dengan barang bukti Rp6,38 miliar.
Kasus suap perlu dibedakan dari pemerasan. Dalam perkara Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Hukumonline melaporkan vonis 9 dan 6 tahun penjara pada 4 Februari 2022. Kasus itu menyangkut suap dari wajib pajak melalui konsultan, bukan pemerasan.
Mengapa Dalih Kas Negara Tidak Bisa Dibenarkan
Pertama, penerimaan negara tidak boleh dikejar dengan merusak hak wajib pajak. Dalam peringatannya pada 23 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya meminta pegawai pajak tidak memeras, memperlakukan wajib pajak secara adil, dan tidak mengganggu wajib pajak yang sudah membayar, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com. Pernyataan itu muncul di tengah pengejaran sekitar 200 pengemplang besar dengan potensi hingga Rp60 triliun, sehingga tekanan target dan perlindungan hak harus berjalan bersamaan.
Kedua, praktik semacam ini merugikan wajib pajak yang patuh. KPK, dalam peringatannya pada 11 November 2021 yang dikutip Antara, menyatakan korupsi pajak membuat target penerimaan tidak tercapai dan menggerus kepercayaan wajib pajak yang patuh.
Ketiga, uang yang dipaksakan di luar prosedur tidak melewati mekanisme setoran resmi, sehingga tidak otomatis menjadi penerimaan negara. Dalam semua kasus di atas, dana diminta atau diserahkan di luar ketetapan pajak.
Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Menurut PMK 15/2025
Hak dan prosedur dalam pemeriksaan pajak menjadi pegangan paling praktis. Menurut DDTCNews, wajib pajak berhak meminta pemeriksa menunjukkan tanda pengenal serta mengetahui alasan dan tujuan pemeriksaan. Untuk pemeriksaan terfokus, wajib pajak berhak menerima pemberitahuan tertulis tentang pos atau data yang akan diperiksa. Tahapannya juga berbatas waktu: pengujian paling lama 3 bulan sejak SP2 hingga SPHP, dan pembahasan akhir paling lama 30 hari kerja sejak SPHP.
Menurut Ortax, kewajiban pemeriksa mencakup menunjukkan surat perintah pemeriksaan, menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak, memberi kesempatan mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT, membahas temuan sementara, menyampaikan temuan secara tertulis, dan memberi hak hadir pada pembahasan akhir.
Tanda bahaya yang perlu dicatat wajib pajak:
- Permintaan uang atau “uang capek” yang tidak tertuang dalam surat atau ketetapan.
- Pertemuan di luar kantor atau di tempat umum untuk membahas hasil pemeriksaan.
- Ancaman bahwa pemeriksaan akan diperpanjang atau dipersulit bila tidak membayar.
- Angka kekurangan pajak yang tidak disertai rincian temuan tertulis.
Cara Melapor Jika Menjadi Korban
Menurut Bisnis.com, DJP sudah menyediakan kanal Kring Pajak di 1500200, surel pengaduan@pajak.go.id, dan sistem pelaporan WISE. DDTCNews juga mencatat imbauan Inspektur Jenderal Kemenkeu agar masyarakat melaporkan pejabat yang menjanjikan kemudahan pajak dengan imbalan melalui kanal-kanal tersebut. Selain itu, KPK menyarankan wajib pajak yang diperas melapor kepada aparat penegak hukum, dengan catatan wajib pajak tidak sedang berupaya meminta pengurangan pajak.
Catatan terakhir itu penting. Wajib pajak yang menawarkan uang agar pajaknya dikurangi berada dalam posisi suap, bukan korban pemerasan, sehingga risikonya berbeda. Simpan bukti komunikasi, catat waktu dan tempat pertemuan, dan konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum melapor.
FAQ Seputar Pemerasan oleh Petugas Pajak
Apakah petugas pajak yang memeras wajib pajak demi kas negara bisa lolos karena beritikad baik? Tidak. Hukum menilai paksaan dan penyalahgunaan kekuasaan, bukan semata niat. Pemerasan oleh pegawai negeri diancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Apa bedanya diperas dan menyuap petugas pajak? Dalam pemerasan, petugas yang berinisiatif meminta atau memaksa. Dalam suap, wajib pajak yang menawarkan atau memberi. Risiko hukumnya berbeda.
Apa tanda penarikan pajak yang sah? Ada surat tertulis, pos pajak yang jelas, rincian temuan, jangka waktu yang diatur, dan jalur keberatan atau banding.
Ke mana wajib pajak bisa melapor? Ke Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, sistem WISE, atau aparat penegak hukum seperti KPK.
Apakah pajak yang sudah dibayar boleh terus diganggu? Menurut pernyataan Menteri Keuangan pada September 2025, wajib pajak yang sudah membayar tidak boleh diganggu. Perselisihan tetap dapat diselesaikan lewat mekanisme resmi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber rujukan:
- Hukumonline, klinik hukum, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-tindak-pidana-korupsi-lt5e6247a037c3a/
- Hukumonline, 11 April 2013, penahanan PPNS pajak oleh KPK: https://www.hukumonline.com/berita/a/kpk-tahan-ppns-pajak-pemeras-lt5166268f762c4
- Bisnis.com, 3 Agustus 2016, dakwaan tiga pemeriksa pajak: https://kabar24.bisnis.com/read/20160803/16/571872/kasus-restitusi-pajak-3-petugas-pemeriksa-pajak-didakwa-memeras
- Hukumonline, 4 Februari 2022, vonis dua eks pejabat Ditjen Pajak: https://www.hukumonline.com/berita/a/dua-eks-pejabat-ditjen-pajak-divonis-9-dan-6-tahun-bui-lt61fd1ebf11959/?page=all
- Republika, 11 Januari 2026, saran KPK dan OTT KPP Madya Jakarta Utara: https://news.republika.co.id/berita/t8pd80430/saran-kpk-jika-masyarakat-diperas-pegawai-pajak
- Bisnis.com, 23 September 2025, peringatan Menteri Keuangan kepada pegawai pajak: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250923/259/1914085/purbaya-wanti-wanti-oknum-pegawai-djp-jangan-peras-wajib-pajak
- Antara, 11 November 2021, peringatan KPK kepada wajib pajak dan pemeriksa: https://www.antaranews.com/berita/2517485/kpk-peringatkan-wajib-pajak-dan-pemeriksa-jaga-integritas
- DDTCNews, 4 Mei 2021, pesan Irjen Kemenkeu: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/29633/soal-kasus-dugaan-suap-pajak-ini-pesan-irjen-kemenkeu
- DDTCNews, 16 Mei 2025, hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan terfokus: https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi/1810785/wajib-pajak-hadapi-pemeriksaan-terfokus-pahami-hak-dan-kewajibannya
- Ortax, kewenangan dan kewajiban pemeriksa pajak: https://ortax.org/kewenangan-dan-kewajiban-pemeriksa-pajak-saat-melakukan-pemeriksaan










