Bukti Pungut PPh 22 Marketplace, Akan terisi Otomatis

Bukti Pungut PPh 22 Marketplace, Akan terisi Otomatis

Bandung, BBF – Selama ini banyak pedagang online yang pusing tujuh keliling setiap kali lapor SPT Tahunan, harus ngumpulin satu per satu bukti potong dari puluhan bahkan ratusan transaksi di marketplace. Sekarang kabar baiknya datang, bukti pungut PPh 22 marketplace yang selama ini jadi momok bakal terisi otomatis di SPT Tahunan kamu, tanpa perlu input manual satu per satu lagi.

Jawaban singkat: Ya, mulai sekarang bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut penyedia marketplace akan terisi otomatis alias prepopulated di SPT Tahunan PPh pedagang. Menurut Kring Pajak DJP, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pungut ini otomatis tersedia dalam sistem, jadi kamu tidak perlu lagi input satu per satu setiap transaksi. Bukti pemungutan ini nantinya berfungsi sebagai kredit pajak yang bisa mengurangi pajak terutang kamu. Aturan dasarnya ada di PMK 37/2025, yang mewajibkan marketplace menyertakan detail lengkap seperti nomor dokumen, nama akun pedagang, identitas pembeli, jenis barang, dan nilai PPh 22 yang dipungut.

Kenapa Bukti Pungut PPh 22 Marketplace Sekarang Bisa Otomatis Terisi di SPT

Kalau kamu jualan di marketplace, kamu pasti familiar dengan potongan 0,5% yang otomatis dipotong dari setiap transaksi penjualan. Potongan itu adalah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace atas nama kamu sebagai pedagang dalam negeri. Masalahnya, selama ini banyak pedagang yang bingung harus ngapain dengan bukti potong itu saat lapor pajak tahunan. Sekarang lewat penjelasan resmi Kring Pajak, bukti pungut PPh 22 marketplace ini akan otomatis muncul di SPT Tahunan kamu lewat mekanisme prepopulated.

Prepopulated artinya data bukti pemungutan sudah tersedia dan terisi duluan di sistem sebelum kamu mulai isi SPT. Jadi kamu tinggal cek dan konfirmasi, bukan lagi ketik ulang satu per satu dari puluhan struk transaksi. Ini jelas menghemat waktu, apalagi buat kamu yang jualan di banyak platform sekaligus dan volume transaksinya tinggi setiap bulan. Data yang muncul ini bisa langsung kamu manfaatkan sebagai kredit pajak, artinya nilai PPh 22 yang sudah dipotong marketplace bisa mengurangi pajak terutang kamu di akhir tahun, bukan pajak tambahan yang harus kamu bayar lagi.

Dokumen Apa Saja yang Dipersamakan dengan Bukti Pungut PPh 22 Marketplace

Meski marketplace bebas menentukan bentuk dokumen tagihan, DJP tetap mewajibkan enam informasi wajib supaya dokumen itu sah dipersamakan dengan bukti pungut PPh 22 marketplace. Keenam informasi itu adalah nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama marketplace atau lokapasar penyedia, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli berupa nama dan alamat, jenis barang atau jasa lengkap dengan jumlah harga jual dan potongan harga, serta nilai PPh Pasal 22 yang dipungut untuk masing-masing pedagang.

Kalau salah satu komponen ini tidak ada di dokumen tagihan yang kamu terima dari marketplace, ada baiknya kamu proaktif menghubungi pihak platform untuk klarifikasi, karena dokumen yang tidak lengkap berpotensi bermasalah saat proses rekonsiliasi data di sistem DJP. Ketentuan detail soal kewajiban pemungutan ini diatur dalam PMK 37/2025 yang menjadi payung hukum utama pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Buat kamu yang masih ragu apakah bukti pungut PPh 22 marketplace ini sudah otomatis muncul di akun DJP Online atau Coretax kamu, cara paling aman adalah cek langsung menjelang periode pelaporan SPT Tahunan. Kalau ternyata datanya belum lengkap atau ada selisih dengan catatan transaksi kamu sendiri, kamu tetap punya hak untuk melakukan koreksi manual sebelum SPT disampaikan.

FAQ

Q: Apa itu bukti pungut PPh 22 marketplace? A: Bukti pungut PPh 22 marketplace adalah dokumen yang menunjukkan pemotongan pajak sebesar 0,5% dari nilai transaksi penjualan yang dilakukan oleh penyedia marketplace atas nama pedagang dalam negeri, sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Q: Apakah pedagang masih perlu input manual bukti pungut PPh 22 saat lapor SPT? A: Tidak perlu lagi. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh 22 kini otomatis terisi lewat mekanisme prepopulated di SPT Tahunan pedagang.

Q: Apakah bukti pungut PPh 22 marketplace bisa dijadikan pengurang pajak? A: Bisa. Bukti pemungutan ini berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi jumlah pajak terutang saat penyampaian SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Q: Informasi apa saja yang wajib ada dalam dokumen bukti pungut PPh 22 marketplace? A: Dokumen wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen, nama marketplace, nama akun pedagang, identitas pembeli, jenis barang atau jasa beserta harga jual dan potongan harga, serta nilai PPh 22 yang dipungut.

Q: Bagaimana jika data bukti pungut PPh 22 yang muncul di SPT tidak sesuai dengan catatan pedagang? A: Pedagang tetap berhak melakukan pengecekan dan koreksi manual sebelum menyampaikan SPT Tahunan, terutama jika ditemukan selisih antara data prepopulated dan catatan transaksi sendiri.

Q: Apa dasar hukum pemungutan PPh 22 oleh marketplace? A: Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025 yang mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Q: Apakah semua marketplace wajib memungut PPh 22 dari pedagangnya? A: Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace atau lokapasar yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan pedagang dalam negeri di platform mereka.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1571

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *