Bandung, BBF – Mulai 1 Juli 2026, status driver ojol resmi berubah dan ini bukan berita kecil. Pemerintah lewat Perpres 27/2026 menetapkan bahwa driver ojol masuk kriteria UMKM sebagai pengusaha mikro transportasi online, dan itu artinya jutaan pengemudi roda dua di seluruh Indonesia sekarang punya hak yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya, termasuk soal pajak.
Jawaban singkat: Ya, driver ojol resmi masuk kriteria UMKM per 1 Juli 2026 lewat Perpres 27/2026. Sebagai pengusaha mikro, penghasilan mereka tunduk pada aturan PPh final UMKM di Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Artinya, kalau omzet setahun kamu di bawah Rp500 juta, kamu tidak dikenakan PPh final 0,5% sama sekali. Selain soal pajak, aturan ini juga memangkas komisi aplikator jadi maksimal 8%, jadi porsi pendapatan driver naik dari 80% menjadi 92% dari tarif perjalanan. Pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan berupa akses pembiayaan usaha dan pelatihan kewirausahaan supaya driver bisa punya usaha sampingan di luar aktivitas narik.
Kenapa Driver Ojol Masuk Kriteria UMKM dan Apa Untungnya?
Selama ini status driver ojol di mata hukum ada di area abu-abu. Bukan karyawan, tapi juga belum diakui penuh sebagai pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, pemerintah menegaskan posisi itu. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kebijakan ini jadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro, dan driver ojol roda dua akhirnya dapat pengakuan resmi sebagai pengusaha mikro transportasi online.
Konsekuensinya langsung terasa di dompet. Karena driver ojol masuk kriteria UMKM, mereka otomatis kena payung aturan PPh final UMKM yang selama ini berlaku buat pedagang kecil, warung, atau usaha rumahan. Aturan ini jelas: kalau omzet kamu dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta, kamu bebas dari kewajiban bayar PPh final. Rata-rata penghasilan driver ojol memang masih jauh di bawah ambang batas itu, jadi praktiknya hampir semua driver otomatis terbebas dari pajak penghasilan atas hasil narik mereka.
Bukan cuma soal pajak, keuntungan lain juga langsung berdampak ke penghasilan harian. Potongan komisi aplikator yang dulu bisa sampai 20% sekarang dibatasi maksimal 8%. Artinya dari setiap tarif perjalanan, driver sekarang menerima 92%, naik cukup signifikan dari sebelumnya cuma 80%. Buat driver yang narik setiap hari, selisih 12% ini bisa terasa banget di penghasilan bulanan.
Syarat dan Cara Driver Ojol Memanfaatkan Fasilitas Bebas Pajak UMKM
Supaya statusmu sebagai driver ojol yang masuk kriteria UMKM ini bisa dimanfaatkan maksimal, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami. Pertama, batas omzet Rp500 juta ini dihitung dari total penghasilan bruto kamu selama setahun, bukan penghasilan bersih setelah dipotong biaya bensin atau cicilan motor. Kedua, kalau kamu punya NPWP dan omzet masih di bawah batas tadi, kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan meski nilai pajak terutangnya nol, supaya statusmu di mata DJP tetap tercatat rapi dan bebas dari potensi surat teguran di kemudian hari.
Ketiga, fasilitas ini bukan cuma soal pajak. Sebagai pengusaha mikro resmi, kamu juga berhak mengakses program pemberdayaan seperti akses pembiayaan usaha berbunga rendah, pelatihan peningkatan kompetensi kewirausahaan, dan pendampingan usaha produktif yang sedang disiapkan pemerintah. Jadi kalau kamu punya rencana buka usaha sampingan, sekarang saat yang tepat buat mulai cari info soal program-programnya.
Yang perlu diingat, begitu omzet tahunan kamu tembus di atas Rp500 juta, kamu otomatis keluar dari fasilitas bebas pajak ini dan mulai kena PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto. Jadi penting buat kamu mulai mencatat pendapatan harian dengan rapi, supaya kamu tahu persis di posisi mana kamu berdiri setiap akhir tahun.
FAQ
Q: Apakah semua driver ojol otomatis masuk kriteria UMKM? A: Berdasarkan Perpres 27/2026, status ini berlaku untuk pengemudi ojol roda dua yang terdaftar sebagai mitra platform aplikator transportasi online, dan mereka otomatis diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.
Q: Berapa batas omzet supaya driver ojol bebas pajak? A: Batasnya sama dengan pelaku UMKM lain, yaitu Rp500 juta per tahun sesuai Pasal 7 ayat (2a) UU PPh. Kalau omzet bruto tahunan kamu di bawah itu, kamu tidak dikenakan PPh final.
Q: Kalau omzet driver ojol lebih dari Rp500 juta, berapa pajak yang harus dibayar? A: Kamu akan dikenakan PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto sesuai PP 55/2022, dihitung hanya dari bagian omzet yang melebihi Rp500 juta per tahun.
Q: Apakah driver ojol tetap wajib punya NPWP meski penghasilannya di bawah Rp500 juta? A: Sebaiknya tetap punya NPWP dan lapor SPT Tahunan meski pajak terutangnya nol, supaya status kamu tercatat resmi di sistem DJP dan terhindar dari potensi masalah administrasi di kemudian hari.
Q: Selain bebas pajak, apa fasilitas lain yang didapat driver ojol sebagai pelaku UMKM? A: Driver ojol berhak mengakses program pemberdayaan pemerintah seperti pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan usaha produktif yang sedang disiapkan Kementerian UMKM.
Q: Apa hubungan aturan ini dengan potongan komisi aplikator? A: Perpres 27/2026 juga mengatur potongan komisi aplikator maksimal 8% untuk driver ojol roda dua, sehingga porsi pendapatan driver naik dari 80% menjadi 92% dari tarif perjalanan.
Q: Apakah aturan ini berlaku juga untuk driver ojek online roda empat atau taksi online? A: Kebijakan yang diumumkan Menteri UMKM ini secara spesifik menyasar pengemudi ojol roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online, jadi belum ada kepastian aturan serupa untuk kendaraan roda empat.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










