Bandung, BBF – Mulai 1 Agustus 2026, setiap rupiah yang masuk ke rekeningmu dari jualan online di Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli, sudah otomatis dipotong pajak. Bukan oleh DJP. Tapi oleh marketplace itu sendiri. Itulah wujud nyata dari pemungutan pajak marketplace yang kini resmi berlaku.
DJP mengumumkan kebijakan ini pada 1 Juli 2026. Empat marketplace besar langsung ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Mereka diberi waktu satu bulan untuk menyesuaikan sistem sebelum pungutan resmi berjalan. Dasar hukumnya adalah PMK 37/2025.
Kamu berjualan di Shopee. Produkmu laku Rp 2 juta. Tapi yang masuk ke rekeningmu bukan Rp 2 juta utuh. Ada yang dipotong duluan. Dan yang motong bukan DJP, tapi Shopee sendiri. Ini bukan salah potong. Ini kebijakan baru yang berlaku mulai 1 Agustus 2026, dan kalau kamu belum tahu, kamu bisa panik di hari yang salah.
Siapa yang Wajib Melakukan Pemungutan Pajak Marketplace?
Tidak semua marketplace langsung ditunjuk. DJP menetapkan kriteria ketat berdasarkan PMK 37/2025. Marketplace yang menggunakan rekening escrow harus memenuhi minimal satu dari dua syarat berikut:
- Nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan terakhir
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi ambang tertentu dalam 12 bulan terakhir
Selain dua syarat di atas, DJP juga menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta kesiapan teknis marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Pada tahap pertama, hanya empat yang lolos: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penunjukan ini bukan selesai di sini. DJP akan terus menambah daftar seiring pertumbuhan industri dan kesiapan marketplace lain.
Bagaimana Cara Kerja Pemungutan Pajak Marketplace Ini?
Mekanismenya dibuat sesederhana mungkin untuk pedagang. Kamu tidak perlu menghitung sendiri, tidak perlu menyetor sendiri, dan tidak perlu membuat bukti potong tambahan.
Begini alurnya:
- Konsumen bayar ke marketplace
- Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi bruto (di luar PPN dan PPnBM)
- Marketplace menerbitkan invoice elektronik yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan resmi
- Marketplace menyetorkan pajak ke kas negara
- Marketplace melaporkan lewat SPT PPh Masa Unifikasi
Contoh nyata: Kamu jual barang Rp 2.000.000 di Tokopedia. PPh Pasal 22 yang dipungut = 0,5% x Rp 2.000.000 = Rp 10.000. Invoice dari Tokopedia sudah sekaligus jadi bukti pungutan resmi. Tidak perlu dokumen tambahan.
Pajak Ini Bukan Beban Baru, Ini Kredit Pajak
Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Banyak pedagang langsung panik begitu dengar kata “dipotong pajak.” Padahal Rp 10.000 yang dipungut Tokopedia tadi bukan hilang begitu saja.
Pajak yang sudah dipungut marketplace bisa diperhitungkan sebagai:
- Kredit pajak di SPT Tahunan apabila kamu menggunakan skema pajak umum
- Bagian dari pelunasan PPh Final apabila kamu masih dalam skema PPh Final UMKM (tarif 0,5% dari omzet)
Artinya, ini bukan pajak tambahan yang harus kamu bayar di atas kewajiban yang sudah ada. Ini adalah pembayaran di muka yang nanti diperhitungkan saat SPT Tahunan. Sistem yang sama persis dengan PPh Pasal 21 yang selama ini dipotong perusahaan dari gaji karyawan.
Siapa yang Tidak Dikenakan Pungutan Ini?
Ada beberapa pengecualian resmi yang penting kamu tahu:
- Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan ke marketplace
- Penjualan jasa pengiriman oleh orang pribadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
- Penjualan pulsa dan kartu perdana
- Transaksi emas dan perhiasan dalam ketentuan tertentu
- Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
Catatan penting: Pengecualian omzet Rp 500 juta tidak otomatis berlaku. Kamu harus aktif menyampaikan surat pernyataan. Tanpa surat itu, marketplace tetap akan memungut.
Respons Industri: iDEA Siap, Tapi Butuh Sebulan
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut penunjukan ini dengan positif. Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan keempat marketplace sudah menerima penunjukan resmi per 1 Juli 2026 dan langsung masuk masa persiapan.
Sebulan ke depan akan diisi dengan penyesuaian sistem, pengujian teknis, penyempurnaan proses bisnis, dan yang paling penting: sosialisasi kepada para merchant. Budi berharap mekanisme baru ini pada akhirnya mempermudah pedagang online dalam menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Yang Perlu Kamu Lakukan Sebelum 1 Agustus 2026
Waktu persiapanmu tinggal kurang dari sebulan. Ini checklist yang perlu dijalankan:
Jika omzetmu di bawah Rp 500 juta per tahun: siapkan surat pernyataan dan segera sampaikan ke marketplace tempatmu berjualan. Tanpa ini, kamu tetap akan dipungut.
Jika omzetmu di atas Rp 500 juta per tahun: pastikan kamu memahami bahwa 0,5% yang dipungut marketplace adalah bagian dari kewajiban pajakmu, bukan tambahan. Konsultasikan dengan konsultan pajak soal bagaimana memperhitungkannya di SPT Tahunan.
Jika kamu berjualan di lebih dari satu marketplace: cek satu per satu. Perlakuan dan prosedur masing-masing platform bisa berbeda dalam teknis pelaksanaannya.
FAQ
Q: Apa itu pemungutan pajak marketplace dan kapan berlakunya? A: Pemungutan pajak marketplace adalah mekanisme di mana marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Berlaku efektif 1 Agustus 2026 untuk empat marketplace: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Q: Berapa tarif pajak yang dipungut marketplace? A: Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto transaksi, di luar PPN dan PPnBM. Contoh: penjualan Rp 2.000.000 dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 10.000.
Q: Apakah pajak ini mengurangi penghasilan saya secara permanen? A: Tidak. Pajak yang dipungut marketplace bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan (skema umum) atau sebagai pelunasan PPh Final (skema UMKM). Ini pembayaran di muka, bukan biaya tambahan yang hilang.
Q: Saya pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Apakah otomatis bebas dari pungutan ini? A: Tidak otomatis. Kamu harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Tanpa surat itu, marketplace tetap memungut PPh Pasal 22 dari transaksimu meski omzetmu di bawah threshold.
Q: Apakah marketplace selain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli juga akan ditunjuk? A: DJP membuka kemungkinan penunjukan marketplace lain yang memenuhi kriteria. Proses penunjukan akan terus berjalan seiring pertumbuhan industri dan kesiapan platform masing-masing.
Q: Apa bukti bahwa pajak sudah dipungut oleh marketplace? A: Invoice atau tagihan elektronik yang diterbitkan marketplace otomatis dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Tidak diperlukan dokumen terpisah.
Q: Bagaimana jika saya punya SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh? A: Jika kamu memiliki SKB pemotongan atau pemungutan PPh, kamu masuk kategori pengecualian dan tidak dikenakan pungutan marketplace. Pastikan SKB kamu masih berlaku dan disampaikan ke platform.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










