Bandung, BBF – Notifikasi “Data Not Found” saat mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) di Coretax ternyata bukan bug sistem, melainkan akibat satu langkah administrasi yang terlewat. Banyak wajib pajak instansi pemerintah mengalami masalah data not found saat ajukan SKF ini karena penunjukan wakil belum diselesaikan dengan benar, padahal solusinya cukup sederhana kalau tahu urutan langkahnya.
Notifikasi “Data Not Found” saat mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) biasanya muncul karena penunjukan wakil wajib pajak badan atau instansi pemerintah belum dilakukan dengan benar di Coretax DJP. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, solusinya adalah memastikan WP badan atau instansi sudah menunjuk wakil sebagai PIC perusahaan, lalu login menggunakan akun PIC tersebut dan mengaktifkan fitur impersonate ke akun perusahaan sebelum mengajukan permohonan. Saat mengisi formulir, kamu juga wajib mencari Nomor Penunjukan wakil lewat ikon pencarian, bisa menggunakan nomor penunjukan, NPWP wajib pajak, atau NPWP/NIK wakil. Kalau langkah ini terlewat, sistem otomatis menampilkan notifikasi data tidak ditemukan.
Solusi Lengkap Mengatasi Data Not Found Saat Ajukan SKF di Coretax DJP
Notifikasi data not found saat ajukan SKF muncul karena satu atau lebih tahapan administrasi di Coretax belum diselesaikan. Berikut tahapan yang perlu dipastikan sebelum mengajukan permohonan.
Pertama, pastikan instansi kamu sudah melakukan penunjukan wakil wajib pajak di Coretax. Penunjukan ini penting karena permohonan SKF untuk wajib pajak badan maupun instansi pemerintah wajib diajukan menggunakan peran sebagai wakil atau PIC perusahaan, bukan akun individu biasa. Kalau penunjukan ini belum ada atau belum dikonfirmasi, sistem tidak akan bisa mencocokkan data kamu, dan itulah yang memicu notifikasi data not found saat ajukan SKF muncul di layar.
Kedua, setelah penunjukan selesai, kamu perlu login menggunakan akun PIC yang sudah ditunjuk tadi. Dari akun PIC ini, cari dan aktifkan fitur impersonate ke akun perusahaan. Fitur ini yang memungkinkan kamu bertindak atas nama instansi saat mengajukan permohonan layanan administrasi, termasuk SKF.
Langkah Pencarian Nomor Penunjukan yang Sering Terlewat Wajib Pajak
Satu langkah yang sering terlewat meski proses login dan impersonate sudah benar adalah pencarian Nomor Penunjukan. Saat mengisi formulir permohonan layanan administrasi, kamu wajib mencari Nomor Penunjukan dari wakil atau kuasa lewat ikon pencarian yang tersedia di halaman formulir.
Pencarian ini bisa kamu lakukan dengan tiga parameter berbeda, tinggal pilih salah satu yang paling mudah kamu ingat: nomor penunjukan itu sendiri, NPWP wajib pajak instansi, atau NPWP/NIK dari wakil maupun kuasa yang ditunjuk. Kalau langkah pencarian ini terlewat atau salah input, sistem otomatis gagal mencocokkan data dan kembali menampilkan notifikasi data tidak ditemukan, meski secara administratif penunjukan wakil kamu sebenarnya sudah benar.
Penting untuk kamu pahami juga kenapa SKF ini begitu krusial buat instansi dan wajib pajak badan. Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk memperoleh fasilitas pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di luar fasilitas pajak, SKF juga jadi syarat administrasi untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahkan dibutuhkan bagi calon pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota. Karena fungsinya sepenting itu, memastikan proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala teknis jadi hal yang tidak bisa disepelekan.
FAQ
Q: Kenapa muncul notifikasi data not found saat ajukan SKF di Coretax? A: Notifikasi ini muncul karena wajib pajak badan atau instansi pemerintah belum menyelesaikan penunjukan wakil wajib pajak dengan benar sebelum mengajukan permohonan SKF di sistem Coretax DJP.
Q: Bagaimana cara mengatasi data not found saat ajukan SKF? A: Pastikan sudah menunjuk wakil sebagai PIC perusahaan, login menggunakan akun PIC tersebut, aktifkan fitur impersonate ke akun perusahaan, lalu cari Nomor Penunjukan wakil lewat ikon pencarian sebelum mengajukan permohonan.
Q: Parameter apa saja yang bisa dipakai untuk mencari Nomor Penunjukan wakil? A: Kamu bisa menggunakan salah satu dari tiga parameter, yaitu nomor penunjukan itu sendiri, NPWP wajib pajak instansi, atau NPWP/NIK dari wakil maupun kuasa yang ditunjuk.
Q: Siapa yang berhak mengajukan permohonan SKF untuk wajib pajak badan? A: Permohonan SKF untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah harus diajukan oleh pihak yang berperan sebagai wakil atau PIC perusahaan, bukan oleh akun pengguna individu biasa.
Q: Apa saja fasilitas pajak yang membutuhkan SKF? A: SKF dibutuhkan untuk memperoleh fasilitas pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Q: Apakah SKF hanya dibutuhkan untuk urusan fasilitas pajak? A: Tidak. SKF juga diperlukan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, serta menjadi syarat bagi calon pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota.
Q: Apakah pengajuan SKF sekarang sudah bisa dilakukan sepenuhnya lewat Coretax? A: Ya, seiring berlakunya sistem pajak terbaru, pengajuan SKF kini sudah terintegrasi dan bisa dilakukan langsung melalui Coretax DJP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










