Cara Mengajukan Perpanjangan Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Melalui e-Tax Court

Cara Mengajukan Perpanjangan Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Melalui e-Tax Court

Bandung, BBF – Izin yang mati di tengah jalan bisa membuat urusan sidang pajak kliennya ikut tersendat. Karena itu, setiap pemegang izin kuasa hukum bidang perpajakan perlu tahu kapan dan bagaimana memperpanjang izinnya. Aturannya ada di Pasal 10 ayat (2) dan (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, dan pengajuannya dilakukan lewat e-Tax Court. Tulisan ini merangkum langkahnya dengan bahasa yang gampang, berdasarkan laporan Ortax pada 9 Oktober 2026.

Aturan Perpanjangan Pemegang Izin Kuasa Hukum di e-Tax Court

Perpanjangan IKH, yaitu izin bagi kuasa hukum pajak untuk beracara di Pengadilan Pajak, punya batas waktu yang ketat. Permohonan bisa diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Artinya, pengajuan baru bisa dilakukan ketika izin sudah masuk jendela 30 hari terakhir, dan tidak bisa jauh-jauh hari sebelumnya.

Kalau masa berlaku sudah lewat, permohonan perpanjangan tidak dapat ditindaklanjuti. Pemegang IKH yang izinnya sudah berakhir tetap bisa mengajukan izin lagi, tetapi lewat permohonan IKH baru, bukan perpanjangan.

Syaratnya ada dua: masa berlaku IKH masih berjalan, dan permohonan diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengecekannya otomatis. Sistem e-Tax Court akan mendeteksi apakah IKH kamu masih berlaku dan memenuhi syarat untuk diperpanjang.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Siapkan lima dokumen berikut dalam format PDF, kecuali pasfoto:

  • Daftar riwayat hidup sesuai format Lampiran I PER-1/PP/2024
  • Bukti tanda terima SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk permohonan IKH di Pengadilan Pajak
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6, berwarna, berlatar merah, menghadap lurus ke depan, dengan pakaian rapi berupa kemeja, jas, atau blazer
  • Surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai aslinya

Langkah Pengajuan Lewat e-Tax Court

Pengajuan dilakukan di laman e-Tax Court (etaxcourt.kemenkeu.go.id), pada menu permohonan IKH. Urutannya begini:

  1. Isi NIK dan pilih Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, lalu lanjutkan.
  2. Jika sistem mendeteksi IKH masih berlaku dan memenuhi syarat, lanjutkan ke proses perpanjangan.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan.
  4. Unggah dokumen dalam format PDF (pasfoto dikecualikan), centang “I’m not a robot”, lalu tekan Lanjutkan.
  5. Baca dan setujui informasi tata tertib persidangan.
  6. Kirim permohonan. Sistem akan menampilkan nomor registrasi, dan bukti penerimaan elektronik dikirim ke email yang kamu daftarkan.

Jangka Waktu Proses

Setelah permohonan dikirim, prosesnya berjalan dengan batas waktu sebagai berikut:

  • Penelitian kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja.
  • Kalau dokumen belum lengkap, kamu diberi tahu lewat email dan harus melengkapinya dalam 3 hari sejak email diterima. Kalau tidak, permohonan tidak ditindaklanjuti.
  • Penerbitan salinan keputusan dan kartu IKH paling lama 5 hari kerja sejak notifikasi kelengkapan diterima.

Perhatikan batas 3 hari untuk melengkapi dokumen. Waktunya pendek, jadi email yang didaftarkan harus aktif dan rutin dicek.

Jangan Sampai Pemegang Izin Kuasa Hukum Terlambat Memperpanjang

Karena jendela pengajuannya hanya 30 hari dan permohonan setelah izin berakhir tidak bisa diproses, ada beberapa kebiasaan yang membantu:

Catat tanggal berakhirnya IKH di kalender dan pasang pengingat. Mulai siapkan dokumen sebelum jendela 30 hari terbuka, terutama yang butuh waktu seperti SKCK dan bukti lapor SPT Tahunan. Pastikan SKCK masih berlaku saat dokumen diunggah. Cek ukuran dan format pasfoto supaya tidak ditolak karena hal sepele. Siapkan e-meterai untuk surat pernyataan sebelum mulai mengisi formulir.

Bagi wajib pajak yang memakai jasa kuasa hukum, ada satu saran praktis: pastikan IKH kuasa hukum yang mendampingimu masih berlaku. Izin yang aktif membuat pendampingan di Pengadilan Pajak berjalan tanpa hambatan administrasi.

Ada pula hal yang belum dijelaskan dalam sumber yang dirangkum di sini, yaitu berapa lama masa berlaku IKH setelah diperpanjang dan kontak resmi bantuan untuk layanan IKH. Dua hal ini layak dicek langsung ke Pengadilan Pajak atau dalam PER-1/PP/2024, supaya tidak ada salah perkiraan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

FAQ

Kapan paling cepat perpanjangan IKH bisa diajukan?
Paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir.

Bagaimana kalau IKH sudah berakhir?
Permohonan perpanjangan tidak dapat ditindaklanjuti. Kamu harus mengajukan permohonan IKH baru.

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?
Daftar riwayat hidup, bukti tanda terima SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2 tahun terakhir, SKCK yang masih berlaku, pasfoto 4×6 berlatar merah, dan surat pernyataan bermeterai elektronik.

Berapa lama prosesnya?
Penelitian dokumen paling lama 3 hari kerja, dan penerbitan salinan keputusan serta kartu IKH paling lama 5 hari kerja sejak notifikasi kelengkapan diterima. Kalau dokumen kurang, ada waktu 3 hari untuk melengkapi.

Bagaimana tahu permohonan sudah masuk?
Setelah dikirim, sistem menampilkan nomor registrasi, dan bukti penerimaan elektronik dikirim ke email yang didaftarkan.

Berapa masa berlaku IKH setelah diperpanjang?
Sumber yang dirujuk tidak menyebutnya. Cek di PER-1/PP/2024 atau tanyakan ke Pengadilan Pajak.

Intinya, menjaga pemegang izin kuasa hukum tetap aktif bergantung pada disiplin waktu: ajukan di jendela 30 hari terakhir, siapkan dokumen lebih awal, dan pantau email sampai kartu IKH terbit. Dengan persiapan yang rapi, perpanjangan tidak perlu jadi sumber stres, dan pendampingan wajib pajak di Pengadilan Pajak tetap berjalan lancar.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1900

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *