Bandung, BBF – Banyak pelaku usaha kecil menerima uang pelanggan lewat tabungan sendiri karena praktis, dan pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah memakai rekening pribadi untuk usaha otomatis membuat uang itu kena pajak. Jawaban singkatnya: tidak otomatis. Selama omzet orang pribadi tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tidak ada PPh yang harus dibayar. Tapi ada risiko yang jarang dibahas, yaitu sulitnya membuktikan mana uang usaha dan mana yang bukan. Tulisan ini membahas aturannya, simulasi angkanya, dan cara melindungi diri sebagai wajib pajak.
Rekening Pribadi untuk Usaha dan Batas Omzet Rp500 Juta
Inti aturannya sederhana. Wajib pajak orang pribadi yang punya usaha tidak dikenai PPh atas omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Dasarnya Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah lewat UU HPP, dan ditegaskan di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan batas ini tidak berubah meski sudah terbit PP 20/2026, menurut laporan DDTCNews tanggal 9 Juni 2026. Selama omzet belum melewati Rp500 juta, tidak ada kewajiban menyetor PPh final per masa pajak. Kewajiban baru muncul ketika omzet sudah melampaui batas itu, dengan tarif 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, dan setoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Perlu dicatat, aturan ini bicara soal omzet usaha, bukan soal rekening mana yang dipakai. Tidak ada larangan menerima pembayaran usaha di rekening sendiri. Persoalannya ada di tahap pembuktian.
Simulasi: Kalau Semua Mutasi Dianggap Penghasilan
Bayangkan omzet usaha Rp500 juta per tahun. Kalau seluruh mutasi rekening dianggap penghasilan neto dan dihitung dengan tarif Pasal 17, hitungannya begini:
- PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta, sehingga PKP menjadi Rp446 juta
- Pajak per tahun Rp80,5 juta, dari 5% x Rp60 juta, ditambah 15% x Rp190 juta, ditambah 25% x Rp196 juta
- Untuk 4 tahun, totalnya Rp322 juta, belum termasuk sanksi
Padahal hitungan yang seharusnya untuk omzet sampai Rp500 juta adalah Rp0.
Angka Rp322 juta itu adalah simulasi untuk menunjukkan selisih yang bisa terjadi, bukan prediksi bahwa hal itu pasti menimpa kamu. Menganggap seluruh uang masuk sebagai laba bersih juga bukan cara hitung yang adil, dan wajib pajak berhak membantahnya dengan bukti. Tapi justru di situ intinya: tanpa bukti, bantahan jadi sulit.
Kenapa Rekening Pribadi untuk Usaha Berisiko
Rekening tabungan biasanya berisi banyak jenis uang sekaligus: hasil jualan, gaji, kiriman keluarga, pinjaman, tabungan, hasil menjual barang pribadi, sampai modal usaha. Bagi bank, semuanya hanya angka yang masuk. Kalau suatu saat ada pemeriksaan, uang yang bukan omzet usaha akan sulit dipisahkan tanpa catatan.
Akibatnya, wajib pajak harus menjelaskan satu per satu transaksi yang bukan penghasilan usaha. Semakin campur isinya dan semakin minim catatannya, semakin berat proses menjelaskannya.
Cara Melindungi Diri sebagai Wajib Pajak
Beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan dari sekarang:
Pisahkan rekening usaha dari rekening pribadi, meski tidak ada aturan yang mewajibkannya. Catat penjualan secara rutin, harian atau mingguan, dengan format yang sederhana. Simpan bukti pendukung seperti nota, faktur, tangkapan layar pesanan, dan bukti transfer. Beri keterangan pada transfer yang bukan usaha, misalnya pinjaman atau kiriman keluarga. Laporkan omzet dengan benar di SPT Tahunan, karena batas bebas pajak tidak menghapus kewajiban lapor.
Kalau berjualan lewat marketplace, ada aturan tambahan. Menurut Bisnis.com (1 Juli 2026), pemungutan pajak merchant lewat Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dimulai 1 Agustus 2026 berdasarkan PMK 37/2025. Merchant dengan omzet sampai Rp500 juta bisa menyampaikan surat pernyataan agar tidak dipungut. Format dan saluran penyampaiannya perlu dicek langsung ke marketplace atau DJP.
Satu peringatan lagi: Dirjen Pajak mengingatkan agar usaha tidak dipecah-pecah demi menekan omzet di bawah batas fasilitas. Itu bukan cara yang sah dan justru menambah risiko.
FAQ
Apakah semua uang yang masuk ke rekening dianggap penghasilan?
Tidak. Pinjaman, kiriman keluarga, dan modal pada dasarnya bukan penghasilan usaha. Tapi kamu perlu bukti untuk menjelaskannya kalau ditanya.
Kalau omzet di bawah Rp500 juta, apakah tetap lapor SPT?
Ya. Bebas bayar PPh bukan berarti bebas lapor. Omzet tetap perlu dilaporkan di SPT Tahunan.
Kapan mulai bayar PPh final 0,5%?
Ketika omzet dalam satu tahun pajak sudah melampaui Rp500 juta. Setorannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sesuai laporan DDTCNews.
Apakah wajib punya rekening khusus usaha?
Tidak ada kewajiban yang disebut dalam sumber yang dirujuk di sini. Tapi memisahkan rekening sangat membantu saat harus membuktikan omzet.
Bagaimana kalau jualan lewat marketplace?
Merchant beromzet sampai Rp500 juta bisa menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK 37/2025 supaya tidak dipungut pajak. Cek detail prosedurnya di marketplace tempatmu berjualan.
Intinya, memakai rekening pribadi untuk usaha tidak dilarang dan tidak otomatis membuat omzet kecil jadi kena pajak. Hak bebas PPh sampai Rp500 juta tetap ada, tapi hak itu baru mudah dipertahankan kalau kamu punya catatan yang rapi. Rapikan dari sekarang, dan kalau ragu soal hitungan atau kewajibanmu, tanyakan ke kantor pajak atau konsultan pajak yang berpihak pada kepentingan wajib pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber:
- DDTCNews, “Tenang! Dirjen Pajak Jamin UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas PPh” (9 Juni 2026)
- Bisnis.com, “Merchant Beromzet sampai Rp500 Juta Bebas dari Pajak E-Commerce, Begini Syaratnya” (1 Juli 2026)
- Dasar aturan: Pasal 7 ayat (2a) UU PPh (UU HPP) dan PP 55/2022










