Bandung, BBF – PPh Pasal 22 atas penjualan di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada resmi berlaku sejak 1 Oktober 2026, dan pemungutan pajak marketplace ini maju satu bulan dari jadwal yang sebelumnya diumumkan, yaitu 1 November 2026.
Intinya ada tiga. Tarifnya 0,5 persen dari omzet bruto penjual. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan. Dan menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, kebijakan ini bukan jenis pajak baru, hanya perubahan mekanisme pemungutan.
Pemungutan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026: Ketentuan Lengkapnya
Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut
DJP menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan itu dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026. Marketplace di luar keempat nama tersebut belum termasuk dalam penunjukan ini.
Tarif dan Dasar Pengenaan
Landasan aturannya adalah PMK 37/2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual dalam negeri. Angka omzet yang dipakai tidak mencakup PPN dan PPnBM. Pungutan berjalan otomatis lewat mekanisme transaksi di platform, sehingga penjual tidak perlu menyetor sendiri atas transaksi tersebut.
Siapa yang Tidak Dipungut
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pungutan, dengan syarat sudah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Batas Rp500 juta dihitung dari seluruh omzet usaha, bukan hanya dari satu toko. Penjualan di toko fisik, di beberapa marketplace sekaligus, dan dari pekerjaan bebas ikut dijumlahkan, sebagaimana diulas Ortax.
- Sebagai ilustrasi hitungan, omzet toko online Rp200 juta ditambah toko fisik Rp350 juta menghasilkan Rp550 juta, sehingga penjual tersebut melewati batas dan tidak bisa memakai pembebasan.
- Jika omzet tahun berjalan sudah melampaui Rp500 juta, penjual wajib memperbarui surat pernyataannya agar marketplace mulai memungut 0,5 persen.
- PMK 37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan. Rincian jenis transaksinya perlu dicek langsung pada peraturan tersebut.
Mengapa Pemungutan Pajak Marketplace Dipercepat?
Menurut laporan DDTCNews, Dirjen Pajak menyebut alasan percepatan ini murni teknis. Beberapa poin yang disampaikan:
- Payung hukumnya sudah ada sejak 2025, dan DJP sudah membahasnya dengan empat marketplace besar pada tahun yang sama. Para platform juga sudah menyiapkan sistem sejak saat itu.
- Persiapan sistem mencakup penyesuaian algoritma agar platform bisa membedakan dan menghitung komponen dalam satu transaksi, misalnya biaya administrasi yang tidak dikenai pajak.
- DJP juga menyiapkan Coretax agar mendukung pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Dialog dengan platform dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (iDEA) dilakukan untuk memastikan sambungan infrastruktur ke Coretax.
- Hasil asesmen selama masa penundaan semula menunjukkan sebagian platform belum sepenuhnya siap. Setelah evaluasi ulang, tingkat kesiapan disebut berkisar dari 75 persen hingga 100 persen, dan DJP menilai angka itu cukup untuk mulai berjalan.
Selain faktor teknis, pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menyamakan perlakuan antara pedagang online dan offline, serta menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak penjual.
Kronologi Singkat Kebijakan
- 14 Juli 2025: PMK 37/2025 diundangkan.
- 1 sampai 5 Agustus 2026: pemungutan sempat berlaku, lalu ditunda.
- PENG-46/PJ.09/2026: DJP mengumumkan penundaan sampai 31 Oktober 2026, dengan jadwal berlaku kembali 1 November 2026.
- 24 September 2026: Keputusan Dirjen Pajak tentang penunjukan empat marketplace terbit.
- 1 Oktober 2026: pemungutan resmi dijalankan.
Perlakuan atas PPh Pasal 22 yang Sudah Dipungut
DJP menegaskan ini bukan pajak baru. PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final, sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pungutan tersebut tidak otomatis menjadi beban tambahan di luar kewajiban PPh yang memang sudah ada.
Yang Sebaiknya Dilakukan Seller
- Cek apakah surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta sudah tersimpan dan aktif di akun marketplace.
- Hitung omzet gabungan dari semua kanal penjualan, termasuk toko fisik dan platform lain.
- Pantau omzet berjalan. Begitu mendekati Rp500 juta, siapkan pembaruan surat pernyataan.
- Pastikan data dan dokumen perpajakan di akun sudah sesuai, sebagaimana diimbau DJP.
- Simpan bukti pemungutan karena dapat dipakai sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT.
FAQ
Apakah pemungutan pajak marketplace benar-benar sudah berlaku sejak 1 Oktober 2026? Ya. DJP menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026, lebih cepat dari jadwal 1 November 2026.
Marketplace apa saja yang memungut? Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, sesuai penunjukan DJP.
Berapa tarif yang dipungut? 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar PPN dan PPnBM.
Apakah semua penjual online kena pungutan? Tidak. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut selama sudah menyampaikan surat pernyataan.
Apakah omzet toko offline ikut dihitung? Ya. Batas Rp500 juta dihitung dari keseluruhan omzet usaha, termasuk toko fisik dan penjualan di marketplace lain.
Apakah ini pajak baru? Bukan. Menurut DJP, ini perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
Bisakah PPh 22 yang dipungut dikreditkan? Bisa. Pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.
Apa yang terjadi jika omzet saya melewati Rp500 juta di tengah tahun? Penjual wajib memperbarui surat pernyataan, lalu marketplace mulai memungut 0,5 persen.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber:
- DDTCNews: Pemungutan Pajak Marketplace Kok Dipercepat? DJP Jelaskan Alasannya
- DDTCNews: Sah! Pemungutan PPh 22 Marketplace Ternyata Sudah Berlaku Hari Ini
- ANTARA News: Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026
- Media Indonesia: Pungutan Pajak Pedagang di Marketplace Mulai Berlaku
- Kontan: Mulai Hari Ini! 4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online 0,5%
- CNN Indonesia: DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
- Ortax: Batasan Bebas Pajak Marketplace Dihitung dari Omzet Toko Online dan Offline










