Apakah Penghapusan NITKU Bisa dilakukan Secara Manual?

Apakah Penghapusan NITKU Bisa dilakukan Secara Manual?

Bandung, BBF – Wajib pajak yang hendak menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) tidak selalu harus melalui jalur elektronik. Berdasarkan penjelasan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, penghapusan NITKU tetap dapat diajukan secara manual apabila perubahan data tidak dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jalur elektronik, mekanisme pengajuan manual, dan dasar hukum yang mengatur NITKU.

Cara Mengajukan Penghapusan NITKU Secara Manual

Secara umum, penghapusan NITKU dilakukan secara elektronik melalui akun Coretax DJP, dengan mengakses menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Setelah NITKU dihapus melalui menu tersebut, wajib pajak tinggal melanjutkan pengisian dan pengiriman formulir perubahan data wajib pajak.

Namun, apabila perubahan data tersebut tidak dapat dilakukan secara elektronik, wajib pajak tetap memiliki opsi lain. Kring Pajak menegaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Dokumen pengajuan tersebut dapat disampaikan ke:

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
  2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  3. Tempat lain yang telah ditetapkan oleh DJP.

Apabila wajib pajak memerlukan informasi lebih lanjut atau penegasan atas kasus tertentu terkait pengajuan manual ini, konsultasi dapat dilakukan langsung dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Dasar Hukum dan Definisi NITKU

Merujuk Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Definisi ini menegaskan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan, melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat.

Wajib pajak diwajibkan melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar agar diberikan NITKU, paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha tersebut. Ketentuan ini berlaku sama baik bagi tempat kegiatan usaha yang baru didirikan maupun yang akan diajukan penghapusannya di kemudian hari.

NITKU sendiri digunakan dalam enam administrasi perpajakan, yaitu identifikasi lokasi pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21, pemberian akses pembuatan bukti potong dan faktur pajak, identifikasi lokasi usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak PPh final, identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual maupun pembeli untuk keperluan faktur pajak, identifikasi lokasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ Seputar Penghapusan NITKU

1. Apa itu NITKU? NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, kantor pusat, maupun cabang, sesuai Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025.

2. Apakah penghapusan NITKU bisa dilakukan secara manual? Bisa. Jika perubahan data tidak dapat dilakukan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, maupun jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan.

3. Bagaimana cara menghapus NITKU secara elektronik? Wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax DJP, lalu mengakses menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, kemudian melanjutkan pengisian dan pengiriman formulir perubahan data wajib pajak.

4. Ke mana dokumen pengajuan manual penghapusan NITKU disampaikan? Dokumen dapat disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, KP2KP, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh DJP.

5. Berapa lama batas waktu pelaporan tempat kegiatan usaha untuk mendapatkan NITKU? Pelaporan tempat kegiatan usaha ke KPP terdaftar harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha tersebut.

6. Ke mana wajib pajak bisa berkonsultasi jika mengalami kendala dalam pengajuan? Wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penegasan atas kasus tertentu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1786

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *