Daluwarsa Penagihan Pajak Bisa Reset, Ini Penyebabnya

Daluwarsa Penagihan Pajak Bisa Reset, Ini Penyebabnya

Bandung, BBF – Hak negara untuk menagih pajak tidak berlaku selamanya. Namun, daluwarsa penagihan pajak yang seharusnya berakhir dalam waktu 5 tahun ternyata dapat mulai dihitung ulang dari nol apabila terjadi beberapa peristiwa hukum tertentu. Akibatnya, wajib pajak yang mengira utangnya akan hangus sesuai jadwal justru bisa menghadapi masa penagihan yang jauh lebih panjang dari perkiraan.

Berikut penjelasan mengenai batas waktu penagihan pajak, kondisi yang dapat mengulang hitungannya dari awal, serta dasar hukum yang mengatur ketentuan tersebut.

Kondisi yang Membuat Daluwarsa Penagihan Pajak Mulai Ulang

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), hak negara untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, dan kenaikan, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.

Meski demikian, jangka waktu 5 tahun tersebut bukan angka yang mutlak. Pasal 22 UU KUP juga mengatur bahwa daluwarsa penagihan dapat tertangguhkan atau dihitung ulang apabila terjadi kondisi berikut:

  1. Diterbitkan surat paksa. Penerbitan surat paksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu peristiwa yang membuat hitungan daluwarsa penagihan dimulai kembali dari nol.
  2. Wajib pajak mengakui utang pajak. Pengakuan utang pajak, baik secara langsung maupun melalui permohonan angsuran atau penundaan pembayaran, juga menjadi dasar dihitungnya kembali masa daluwarsa dari awal.
  3. Terbit ketetapan atau keputusan keberatan baru. Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), maupun keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak, turut memengaruhi ulangnya hitungan daluwarsa.

Penangguhan Daluwarsa dalam Ranah Pidana Pajak

Selain tiga kondisi di atas, daluwarsa tersebut juga dapat tertangguhkan sepenuhnya apabila wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ketika proses penyidikan pidana pajak berjalan, masa daluwarsa penagihan tidak dihitung berjalan hingga proses hukum tersebut selesai. Dengan kata lain, dalam kasus pidana pajak, jangka waktu 5 tahun bisa tertunda dan baru berjalan kembali setelah proses pidana tuntas.

Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa diamnya wajib pajak sambil menunggu masa 5 tahun berakhir bukanlah langkah yang aman. Setiap tindakan penagihan yang dilakukan DJP maupun tindakan yang dilakukan wajib pajak sendiri, seperti mengakui utang atau mengajukan keberatan, berpotensi mengubah hitungan daluwarsa sejak awal.

FAQ Seputar Daluwarsa Penagihan Pajak

1. Berapa lama masa daluwarsa penagihan pajak? Sesuai Pasal 22 UU KUP, hak negara untuk menagih pajak, termasuk bunga, denda, dan kenaikan, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.

2. Apa saja yang bisa membuat daluwarsa penagihan pajak reset? Ada tiga kondisi utama, yaitu diterbitkannya surat paksa, wajib pajak mengakui utang pajak, serta terbitnya ketetapan pajak baru atau keputusan atas keberatan yang diajukan.

3. Apakah mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran memengaruhi daluwarsa? Ya. Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan utang pajak, sehingga turut membuat hitungan daluwarsa dimulai kembali dari nol.

4. Apakah daluwarsa penagihan pajak bisa tertunda sepenuhnya? Bisa. Apabila wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, proses penyidikan yang berjalan dapat menangguhkan daluwarsa penagihan hingga proses hukum tersebut selesai.

5. Apa yang sebaiknya dilakukan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak? Wajib pajak sebaiknya tidak hanya menunggu masa 5 tahun berakhir, melainkan segera menyelesaikan tunggakan atau berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan posisi utang dan langkah penyelesaian yang tepat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1786

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *