DJP Sudah Menyediakan Fitur Terbaru Dalam DJP Online
DJP Sudah Menyediakan Fitur Terbaru Dalam DJP Online, fitur baru tersebut dinamakan dengan layanan e-SKTD. Dengan adanya fitur terbaru ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) melalui formulir permohonan yang sudah disediakan. DJP juga sudah menyediakan…