fbpx

DJP Sudah Menyediakan Fitur Terbaru Dalam DJP Online

DJP Sudah Menyediakan Fitur Terbaru Dalam DJP Online, fitur baru tersebut dinamakan dengan layanan e-SKTD.

Dengan adanya fitur terbaru ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) melalui formulir permohonan yang sudah disediakan.

DJP juga sudah menyediakan berbagai formulir permohonan yang disesuaikan dengan jenis wajib pajak.

Baca Juga: Apa Fungsi Dari Faktur Pajak Untuk Pengusaha PKP? 

Mengutip dari laman ddtcnews.co.id petunjuk pengisian yang ada dalam menu  terseubt mencatat “Wajib pajak memilih jenis wajib pajak yang akan mengajukan SKTD,”

Berdasarkan PMK 41/2020, SKDT ini merupakan surat keterangan yang menyatakan, jika wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait angkutan tertentu.

Dalam fitur layanan e-SKTD disebutkan untuk jenis wajib pajak Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau, dan Penyebrangan Nasional dan Badan Usaha Angkutan Nasional harus memenuhi 5 ketentuan.

Baca Juga: Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Produk Digital Bertambah

Apa saja lima ketentuan tersebut:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
  2. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
  3. Ttidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar.
  4. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyebrangan nasional.
  5. Menyertakan nomor izin usaha.

Untuk jenis wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan pertahanan, Tentara Nasional, dan Kepolisian Republik Indonesia wajib memenuhi 4 ketentuan, diantaranya:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
  2. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
  3. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar.
  4. Menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Keempat ketentuan itu juga harus dipenuhi oleh jenis wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional serta pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkerataapian Umum.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *